/
Kamis, 01 September 2022 | 23:36 WIB
Ilustrasi Perumahan di kawasan Gading Serpong, Tangerang (Wawan Kurniawan/Suara Serang)

- NPWP Pribadi (untuk pengajuan kredit di atas Rp. 100 juta)

- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)

- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

- Salinan IMB

Perlu diketahui juga, untuk jangka waktu cicilan atau tenor KPR itu beda-beda. Ada yang jangka pendek, ada juga yang panjang. Untuk jangka pendek ada direntang 5-10 tahun.


Sedangkan untuk jangka panjang, bahkan ada yang masa cicilnya itu hingga 30 tahun.

(suara.com)

Load More