Suaraserang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten
menerima sebanyak tiga pengaduan masyarakat terkait dengan pencatutan nama berdasarkan
nomor induk kependudukan (NIK) mereka sebagai kader oleh partai politik (parpol) dalam
sistem informasi partai politik (Sipo) KPU.
"Kita sudah menerima konfirmasi dari masyarakat sebanyak tiga orang, Mereka merasa
namanya dicatut sebagai kader dari salah satu parpol," ucap Kepala Divisi Teknis pada KPU
Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja di Tangerang, Senin.
Ahmad Subarja mengatakan, bahwa dari latar belakang para pelapor atau pengaduan pencatutan NIK ini bervariasi, mulai dari dosen, mantan pawascam dan pegawai swasta yang terpampang di Sipol
dari salah satu partai.
"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik.
Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam dan lainnya,"
katanya.
Adapun untuk asal warga yang telah di catut itu, kata dia, tersebar di beberapa wilayah
kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Salah satunya seperti Sindang Jaya, Teluknaga
dan Sukadiri.
"Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga dan S warga
Sukadiri," ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, dengan adanya hal tersebut, KPU Kabupaten Tangerang
mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar melakukan pengecekan NIK
pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol seperti di
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi. Dan jika
tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung silahkan laporkan ke
kami," ungkap dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten
Tangerang, Zulpikar menyebutkan jika sejauh ini pihaknya telah menerima satu laporan terkait
dengan pencatutan nama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat oleh
parpol.
Dari pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian langsung meneruskannya dengan mengirim surat
Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di
salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai
dari profesi dosen, mantan pawascam dan lainnya
klasifikasi dari parpol itu.
"Saat ini kita sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke
kami secara resmi ini dari mantan anggota panwascam Sindangjaya," tuturnya.
Menurutnya, jika pencatutan NIK secara ilegal oleh salah partai politik ini masuk dalam pidana
umum. Maka, orang atau masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data
tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Kalau terkait sanksi, sesuai Bawaslu RI bahwa penggunaan data tidak secara resmi masuk
pidana umum. Jadi tidak masuk pada kategori pidana pemilu, kita tidak bisa memberikan sanksi
langsung ke partai itu," kata dia.
Baca Juga: Beredar Poster Daftar Penyesuaian Harga BBM Di 4 SPBU, Termasuk Vivo
Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak
-
Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi