/
Rabu, 07 September 2022 | 19:11 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). (Suara.com/M Yasir) (Suara.com/M Yasir)

Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice. Polri tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

Load More