Suaraserang.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat segera menertibkan kembali tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dengan memberlakukan dua opsi antara sanksi pidana atau sanksi administrasi dan klimaknya pembongkaran.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa usai Rapat Koordinasi
Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Jalur Lingkar Selatan Wilayah Kecamatan
Kramatwatu di Aula KH.Syam’un Setda Kabupaten Serang, Selasa (6/9).
“Kita ada dua pilihan, kita mau terapkan sanksi pidana atau sanksi administrasi dengan
klimaknya di pembongkaran,” ujar Pandji.
Menurut Pandji, dari dua opsi yang akan dilakukan memiliki kelebihan dan kekurangan masingmasing. Kelebihan jika dengan sanksi pidana ketika pemilik atau pengelola THM diproses akan
mendapatkan sanksi pidana badan.
“Sanksi pidana badan yang di maksud bisa 6 bulan kurungan penjara atau denda Rp50 juta,
tapi ini pun belum tentu membuat jera,” katanya.
Sebab, sambung Pandji, tujuan Pemkab Serang adalah untuk mengambil langkah-langkah
hukum agar para pemilik atau pengelola THM menjadi jera tidak melaksanakan usaha hiburan
malam lagi.
“Karenanya dengan sistem itu, dengan penerapan pidana otomatis ketika sudah dikenakan
pidana dia sudah menjadi residivis narapidana walaupun hanya kurungan bayar Rp50 juta,
berarti sudah melekat statusnya sebagai residivis itu kelebihannya disitu,” teganya.
“Akan tetapi kelemahannya dengan angka denda Rp50 juta dia (pemilik atau pengelola)
mendingan membayar daripada kurungan 6 bulan penjara, tapi dia tetap usaha lagi, denda lagi
buka usaha lagi dan itu tidak menyelesaikan masalah,” sebut Pandji.
Kemudian untuk opsi kedua, Pandji mengatakan, sudah dilakukan dengan melakukan
pembongkaran. Hanya saja, opsi kedua berdampak heboh dan ramai oleh karenanya perlu
dilakukan analisis di antara dua opsi tersebut mana yang paling efektif.
“Tapi yang pasti tetap kita akan tertibkan itu apapun caranya, kita akan tertibkan apakah dengan
penerapan opsi pidana atau opsi pembongkaran total. Tetap kita lakukan selama perdanya
masih melarang, kecuali kalau perdanya sudah menyatakan bahwa di perbolehkan hiburan
malam kita tidak akan lakukan itu,” tegasnya.
Baca Juga: Iphone 14 Pro Max telah rilis berikut review nya
Kemudian yang kedua pihaknya pun melakukan penertiban untuk menghindari terjadi yang
tidak di inginkan di lapangan. Pandji tidak berharap nanti sebagian atau sekelompok
masyarakat yang tidak menyetujui adanya hiburan malam lalu mengambil langkah destruktif.
Kalaupun misalnya ada perlawanan terjadi di lapangan konflik horizontal, dimana satu kelompok
berkeinginan membubarkan dan satu kelompok ingin mempertahankan.
“Ini yang tidak ingin kita harapkan. Makanya pemerintah mengambil langkah taktis agar tidak
terjadi yang tidak diinginkan di lapangan, kita harus mengambil langkah apapun resikonya. Kita harus tertibkan selama perdanya belum mengizinkan,” katanya.
Meski demikian, tambah Pandji, pihaknya belum bisa menentukan satu dari dua opsi tersebut
lantaran masih menunggu keputusan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
“Yang pasti September ini sudah ada aksi. Belum ada pilihan mana yang akan kita pakai dari 2
opsi itu,” ungkap Pandji.
Turut hadir pada rakor tersebut Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan
Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ajat Sudrajat, dan
perwakilan dari TNI dan Polri serta dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan berdasarkan hasil patroli
yang dilakukan, ada 6 THM yang masih beroperasi yaitu, Zodiac atau New Roger telah
diberikan surat peringatan teguran 1, teguran 2, dan teguran 3, DN atau News Star telah
diberikan surat peringatan teguran 1, 2 dan 3, Star Queen telah diberikan surat peringatan
teguran 1, 2, The Angel Paradise telah diberikan peringatan teguran 1, dan Alexa telah
diberikan surat peringatan.
“Yang diberikan teguran tertangkap basah saat beroperasi, kita buat berita acara peringatan. Itu
hasil patroli yang kita lakukan, kita siap lakukan tindakan lagi,” tegas Ajat.
Diketahui pada 1 Desember 2021 lalu Satpol PP Kabupaten Serang dibantu TNI dan Polri
melakukan pembongkaran 7 THM di JLS. Pembongkaran lantaran telah melanggar Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.
Antara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar
-
Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame
-
Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor
-
Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata
-
Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih
-
Ole Romeny Absen 2 Laga Usai Pasrah Terima Sanksi Kartu Merah KNVB
-
GEMPAR Hidupkan Pasar Godean, Pengunjung Naik 150 Persen
-
5 HP Murah dengan Performa Flagship, Nomor 1 Paling Ganas
-
Tukang Becak Masuk Desil 9, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus
-
6 Zodiak Bakal Ketiban Untung dan Rezeki Tak Terduga pada 26 Agustus 2026