Suaraserang.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat transaksi komersial aset kripto di Indonesia saat ini cukup menjanjikan. Namun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan.
Wakil Sekretaris Perdagangan Jerry Sambuaga kembali mengatakan bahwa perdagangan aset cryptocurrency adalah bagian dari ekonomi digital yang saat ini berkembang di Indonesia.
Konsep crypto dan blockchain akan berdampak positif nantinya dan akan berdampak luas dan intens di berbagai sektor.Oleh karena itu, aset kripto perlu diatur dan dilembagakan dan di bawah peraturan pemerintah," kata Wakil Sekretaris Perdagangan dalam pernyataan resminya.
Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Kemendag mencatat pertumbuhan nilai transaksi perdagangan maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Pada 2021, keseluruhan nilai transaksi aset kripto telah menyentuh Rp859,4 triliun atau tumbuh sebesar 1,223 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk periode Januari—Juli 2022, nilai transaksi yang terjadi sebesar Rp232,45 Trilyun Sementara, jumlah pelanggan terdaftar hingga Juli 2022 mencapai 15,6 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 693 ribu pelanggan per bulan.
Jerry menjelaskan, meskipun harga aset kripto sedang mengalami penurunan, namun tidak mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen ini. Fenomena penurunan harga ini juga merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari suatu mekanisme pasar pada industri aset kripto.
Kuatkan Regulasi Aset Kripto
Bappebti terus memperkuat regulasi dan mengatur industri aset kripto dalam sejumlah peraturan agar menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif dalam suasana persaingan yang sehat.
Seperti diterbitkannya Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.
Baca Juga: Ribuan pengemudi ojol gelar aksi minta kenaikan tarif dan turunkan harga BBM
Pada Perba Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.
“Perkembangan nilai transaksi maupun pelanggan aset kripto yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” pungkas Wamendag.
Berita Terkait
-
Kripto LUNC Terus Meroket, Analis Peringatkan Investor: Jangan Sampai Tertipu
-
Bitcoin Tidak Akan Pernah Capai Rp 1 Miliar Pasca The Merge Ethereum?
-
Indonesia Kirim Jemaah Umrah dan Haji Terbesar, Produk Pangan di Arab Saudi Didominasi Dari Vietnam dan Thailand
-
Potensi Indonesia Sebagai Sentral Perkembangan Kripto Dan Blockchain
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bal by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah