Sidang permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH dinyatakan ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan itu sekaligus menetapkan penguatan putusan PTDH KKEP yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Sidang banding tersebut digelar dari pukul 10.00 WIB pada Senin (19/9/2022), dengan dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo, menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," jelas Agung Budi dalam persidangan yang dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding adalah upaya aturan terakhir yang dapat diajukan oleh Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polisi Republik Indonesia (KKEP). Dia menyebutkan juga bahwa hasil akhir sidang banding bersifat final dan mengikat.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polisi Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Hasil putusan KKEP selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Mabes Polri. As SDM mempunyai waktu 5 hari untuk menyelesaikan administrasi terkait atas putusan tadi.
"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," kata Dedi.
5 Anggota Polisi Dipecat Dengan Tidak Hormat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sebanyak 97 anggotanya sudah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait perkara penghilangan nyawa Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 anggota diantaranya diduga sudah melakukan pelanggaran etik.
Baca Juga: Arsy Hermansyah Ngebet Masuk Pesantren: Gus Miftah, Tolong Rayu Bunda Dong!
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ungkap Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 anggota diantaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai akhirnya, penyidik tim khusus memutuskan dan menetapkan 7 anggota menjadi tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, adalah: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini dari ke 7 tersangka, empat di antaranya sudah dijatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, adalah Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria serta Jerry Raymond Siagian
Ferdy Sambo dipecat karena terlibat atas penghilangan nyawa berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, beliau juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan hukuman PDTH karena ikut membantu Ferdy Sambo dengan menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di tempat tinggal dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penghilangan nyawa Brigadir J.
Sementara Agus melakukan 3 pelanggaran sampai akhirnya dijatuhkan hukuman PDTH. Ketiga pelanggaran tadi meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat melakukan olah TKP, dan terlibat permufakatan dengan menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Selain empat anggota tadi, KKEP juga menjatuhkan hukuman PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian. Sanksi itu dijatuhkan lantaran Jerry tidak profesional sewaktu menangani laporan skenario pemerkosaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya sudah dihentikan Bareskrim Polisi Republik Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Turut Buka Suara, Gatot Nurmantyo Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Batal Menyerah! Kamaruddin Simanjuntak dan Ayah Brigadir J Masih Berjuang Hadapi Sambo Gegara Sosok Ini
-
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat, Berikut Para 'Bestie' nya
-
Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak Polri, IPW: Sudah Diprediksi 99 Persen
-
Sepak Terjang Teddy Minahasa yang Tercatat Sebagai Perwira Polri Terkaya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim