Kepolisian Republik Indonesia menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH oleh Komisi Kode Etik Polisi Republik Indonesia (KKEP). Sekaligus tetapkan penguatan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo, menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," jelas Agung dalam persidangan yang dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Sidang banding ini digelar dari pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Agung Budi yang beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding adalah upaya aturan terakhir yang dapat diajukan oleh Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polisi Republik Indonesia (KKEP). Dia menyebutkan juga bahwa hasil akhir sidang banding bersifat final dan mengikat.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polisi Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Hasil putusan KKEP Banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Mabes Polri. As SDM mempunyai waktu 5 hari untuk menyelesaikan administrasi terkait atas putusan tadi.
"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," kata Dedi.
Lima Anggota Polri Dipecat
Baca Juga: Akun YouTube Denny Sumargo Sudah Kembali, Beberapa Video Hilang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya sudah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait perkara penghilangan nyawa Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 anggota diantaranya diduga sudah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ungkap Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 anggota diantaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai akhirnya, penyidik tim khusus memutuskan dan menetapkan 7 anggota menjadi tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, adalah: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini dari ke 7 tersangka, empat di antaranya sudah dijatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, adalah Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat karena terlibat atas penghilangan nyawa berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, beliau juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Tag
Berita Terkait
-
Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak Polri, IPW: Sudah Diprediksi 99 Persen
-
Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Polri: Tidak Ada Seremonial
-
Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J: Jangan Berhenti, Saya Dukung Polri Bersih-bersih
-
CEK FAKTA: Beredar Kabar Ferdy Sambo Jual Dua Organ Tubuh Brigadir J ke Luar Negeri, Benarkah?
-
Sepak Terjang Teddy Minahasa yang Tercatat Sebagai Perwira Polri Terkaya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan