/
Jum'at, 23 September 2022 | 07:50 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, (Antara)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedih menahan hakim agung atas dugaan suap dalam menangani perkara  Mahkamah Agung.

“KPK sedih menangkap hakim agung. Jakarta, Kamis (22/9)

KPK berharap ini akan menjadi penangkapan badan hukum terakhir.” KPK sangat prihatin dan berharap ini akan menjadi bukti penangkapan badan hukum terakhir  yang  masih terkontaminasi uang

.Aparat penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, dijual demi uang," kata Ghufron.

Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di
lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.


"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar,
jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali
kambuh setelah agak lama," tambah Ghufron

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas
dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9) malam.


"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk
dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing
dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

Baca Juga: Rugi Beroperasi, Gapasdap Kurangi Jumlah Kapal Penyebrangan Merak-Bakauheni


Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam
untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu

Sumber : Antara

Load More