Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejakgung) Fadil Zumhana menyebutkan, Jumlah kerugian yang dirasakan warga karena kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya capai Rp 106 triliun. Menurut dia, ini Kasus Penipuan paling besar sepanjang sejarah.
"Kerugian Sepanjang Sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami warga masyarakat Indonesia," sebut Fadil ke reporter di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Fadil menjelaskan, korban dari KSP Indosurya capai 23 ribu orang. Awalnya, proses prapenuntutan sempat cukup tersendat karena Pihak Kejaksaan Agung berusaha mencari langkah selamatkan kerugian korban.
hingga berdasar Berkas Perkara kasus dapat diambil alih Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar," ucapnya.
Menurutnya, tersebut usaha kejaksaan bagaimana ungkap kejadian pidana, membuat kasus atau case building hingga terjagalah kasus yang dapat faksinya limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat. "Kejaksaan membuat perlindungan korban. Korbannya, agar saudara tahu, lebih kurang 23 ribu orang," tegas Fadil.
Dalam peluang itu, Fadil menjelaskan kasus KSP Indosurya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ada dua terdakwa yang disidangkan, yaitu Henry Surya sebagai Ketua KSP Indosurya dan Juni Indria sebagai Head Admin.
Ke-2 terdakwa dituduh menyalahi Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, sanksi pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang teror sampai 20 tahun," ujarnya.
Fadil menghimbau warga supaya lebih waspada dalam berinvestasi. Ingat jumlahnya perusahaan investasi yang bikin rugi warga.
Baca Juga: PDIP Diperkirakan Unggul Jika Berani Usung Prabowo sebagai Capres 2024
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tersingkir oleh Maarten Paes, Kiper Muda Ajax Kirim Sinyal Perang Rebut Posisi Utama
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
Andritany Geleng-geleng Persija Bisa Menang Lawan MU di Ternate
-
Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Kronologis Bintang PSG Achraf Hakimi Diseret ke Pengadilan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Banding Ditolak UEFA, Gianluca Prestianni Absen Lawan Real Madrid di Liga Champions
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak