Suara.com - Polri akan segera melimpahkan tersangka Putri Candrawathi ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di persidangan. Keputusan untuk menahan atau tidaknya Putri selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat sepenuhnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengamat dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto menilai keputusan menahan atau tidaknya Putri menjadi pembuktian kemana keberpihakan Kejaksaan Agung RI. Apakah berpihak kepada keadilan 'prosedural', yaitu tidak menahan Putri dengan alasan subjektif kemanusiaan dan lainnya, atau berpisah kepada keadilan sosial, yakni dengan memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Ini sebagai pembuktian keberpihakan pada keadilan prosedural atau pada keadilan sosial?," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Keputusan untuk menahan atau tidaknya tersangka, kata Bambang, diatur dalam KUHAP. Ada dua alasan yang dijadikan dasar penyidik atau JPU, yakni alasan objektif dan subyektif.
Secara objektif, JPU bisa melakukan penahanan kepada Putri. Sebab, ancaman hukuman terhadap tersangka pembunuhan berencana itu di atas lima tahun.
Apalagi, menurut catatan Bambang hingga kekinian belum pernah ada tersangka pembunuhan berencana yang tidak dilakukan penahanan dengan alasan subyektif; seperti faktor kemanusiaan dan lainnya.
"Kalau melihat skenario ini sejak awal yang penuh dengan hal-hal yang janggal, tak menutup kemungkinan Kejaksaan pun akan meneruskan kejanggalan itu (tidak menahan Putri). Dalihnya pasti kewenangan Kejaksaan dengan alasan subyektif tadi," katanya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkap problem reformasi hukum di Indonesia sejak dulu hingga kekinian masih berkutat pada adagium, hukum untuk hukum versus hukum untuk keadilan.
"Bila hukum untuk hukum itu sendiri yang muncul adalah keadilan prosedural, asal tak menyalahi pasal-pasal, berarti sudah benar. Berbeda dengan hukum untuk keadilan dimana tujuan penegakan hukum adalah memenuhi rasa keadilan sosial," ungkapnya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan
Menurut Bambang hal ini nantinya juga akan menjadi pertaruhan bagi hakim dan jaksa dalam persidangan. Apakah mereka akan berpihak pada keadilan prosedural atau keadilan sosial.
"Pertaruhan kejaksaan, bahkan hakim pada pengadilan nanti seperti ini," ujarnya.
Tak Ditahan dengan Dalih Kemanusiaan
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Brigadir J Harap Febri Diansyah Bisa Sadarkan Putri Candrawathi Berkata Jujur
-
Heboh, Beredar Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo Ternyata Hoaks
-
Kasus Ferdy Sambo Mau Naik Pengadilan, Moeldoko: Polisi Sudah Jalankan Perintah Presiden
-
Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan
-
Febri Diansyah Jadi Lawyer Istri Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Harap Eks Jubir KPK Bimbing Putri Candrawathi ke Jalan Benar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf