Suara.com - Polri akan segera melimpahkan tersangka Putri Candrawathi ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di persidangan. Keputusan untuk menahan atau tidaknya Putri selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat sepenuhnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengamat dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto menilai keputusan menahan atau tidaknya Putri menjadi pembuktian kemana keberpihakan Kejaksaan Agung RI. Apakah berpihak kepada keadilan 'prosedural', yaitu tidak menahan Putri dengan alasan subjektif kemanusiaan dan lainnya, atau berpisah kepada keadilan sosial, yakni dengan memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Ini sebagai pembuktian keberpihakan pada keadilan prosedural atau pada keadilan sosial?," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Keputusan untuk menahan atau tidaknya tersangka, kata Bambang, diatur dalam KUHAP. Ada dua alasan yang dijadikan dasar penyidik atau JPU, yakni alasan objektif dan subyektif.
Secara objektif, JPU bisa melakukan penahanan kepada Putri. Sebab, ancaman hukuman terhadap tersangka pembunuhan berencana itu di atas lima tahun.
Apalagi, menurut catatan Bambang hingga kekinian belum pernah ada tersangka pembunuhan berencana yang tidak dilakukan penahanan dengan alasan subyektif; seperti faktor kemanusiaan dan lainnya.
"Kalau melihat skenario ini sejak awal yang penuh dengan hal-hal yang janggal, tak menutup kemungkinan Kejaksaan pun akan meneruskan kejanggalan itu (tidak menahan Putri). Dalihnya pasti kewenangan Kejaksaan dengan alasan subyektif tadi," katanya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkap problem reformasi hukum di Indonesia sejak dulu hingga kekinian masih berkutat pada adagium, hukum untuk hukum versus hukum untuk keadilan.
"Bila hukum untuk hukum itu sendiri yang muncul adalah keadilan prosedural, asal tak menyalahi pasal-pasal, berarti sudah benar. Berbeda dengan hukum untuk keadilan dimana tujuan penegakan hukum adalah memenuhi rasa keadilan sosial," ungkapnya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan
Menurut Bambang hal ini nantinya juga akan menjadi pertaruhan bagi hakim dan jaksa dalam persidangan. Apakah mereka akan berpihak pada keadilan prosedural atau keadilan sosial.
"Pertaruhan kejaksaan, bahkan hakim pada pengadilan nanti seperti ini," ujarnya.
Tak Ditahan dengan Dalih Kemanusiaan
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Brigadir J Harap Febri Diansyah Bisa Sadarkan Putri Candrawathi Berkata Jujur
-
Heboh, Beredar Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo Ternyata Hoaks
-
Kasus Ferdy Sambo Mau Naik Pengadilan, Moeldoko: Polisi Sudah Jalankan Perintah Presiden
-
Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan
-
Febri Diansyah Jadi Lawyer Istri Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Harap Eks Jubir KPK Bimbing Putri Candrawathi ke Jalan Benar
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!