/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:38 WIB
Pasangan Selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora (instagram/lestykejora)

Sudah dipastikan Rizky Billar tidak akan menghadiri panggilan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan yang dijdwalkan hari ini, Kamis (10/6/2022), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya pedangdut Lesti Kejora.

Hal tersebut diungkap langsung oleh pengacara Rizky Billar, Neas Ginting yang meminta penundaan pemeriksaan terhadap kliennya karena psikisnya masih terguncang. 

"Dia (Rizky Billar) tidak bisa datang karena terganggu psikisnya," ungkap Neas Ginting.

Menurut sang pengacara, Rizky Billar mengalami masalah psikologis akibat pemberitaan dan berbagai tudingan miring yang beredar terhadap dirinya di jejaring sosial.

"Kan menampilkan berita atau narasi yang kurang baik ya tentang dia," kata Neas Ginting.

Tim hukum Rizky Billar telah bertemu dengan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengajukan surat penundaan penyidikan terkait adanya laporan Kekerasa dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Kuasa hukum Rizky Billar, Ade April. (sumber: Suara.com/Arga)

Dalam laporan itu, Lesti Kejora mengaku dianiaya setelah menemukan bukti dugaan perselingkuhan suaminya Rizky Billar.

Laporan itu juga menjelaskan bagaimana bentuk kekerasan yang telah dilakukan oleh Rizky Billar. Mulai dari tercekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.

Akibat kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar tersebut, Lesti Kejora mengalami cidera serius hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Gara-Gara Era Digital, Ribuan Kantor Cabang Bank Telah 'Disuntik Mati'

Berdasarkan informasi terbaru, Lseti Kejora dikabarkan sudah keluar dari rumah sakit dan pulang ke rumah orang tuanya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki laporan Lesti Kejora terkait dugaan adanya kasus KDRT oleh Rizky Billar. Dimana mereka melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan mengambil rekaman CCTV dari rumah kedua pasangan tersebut.

Load More