Suami pedangdut Lesti Kejora, Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Kamis (13/10/2022). Namun rupanya, ia datang lebih cepat dari jadwal pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan informasi dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rizky Billar telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022) pagi.
"Ya, sudah datang, sekarang lagi diperiksa," ujar AKP Nurma Dewi melalui pesannya kepada awak media.
Rizky Billar datang ke Polres Metro Jakarta Selatan tak sendiri, melainkan dengan dampingan oleh pengacaranya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Rizky Billar berpotensi jadi berstatus tersangka mengingat berkas perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik pun telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa KDRT yang dialami dan dilaporkan Lesti Kejora.
Apabila telah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar bahkan bisa langsung ditahan jika dua alasan objektif dan subjektif telah terpenuhi.
"Iya bisa (ditahan) karena ancaman hukumannya 5 tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Alasan Objektif dan Subjektif
Penahanan hanya dapat dilakukan kepada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, hal ini merupakan alasan objektif. Diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Rizky Billar Minta Pemeriksaan Dipercepat, Gara-gara Video Lempar Bola Biliar?
Sementara, untuk alasan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Yang isinya menyatakan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama.
Sejauh ini, baru alasan objektif yang telah terpenuhi. Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Rizky Billar telah dijadwalkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022). Namun ketidak hadirannya pada hari itu telah disampaikan yang diwakili oleh pengacaranya, Neas Ginting.
"Terganggu psikisnya dan beliau juga ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Dia memang tidak bisa datang hari ini," kata Neas di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pemanggilan Rizky Billar ke Polres Jaksel tersebut mnerupakan buntut dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilaporkan langsung oleh sang istri, Lesti Kejora.
Pelantun lagu berjudul 'Kulepas Dengan Ikhlas' ini mengaku telah mengalami KDRT oleh suaminya Rizky Billar pada 28 September 2022. Brdasarkan keterangan dari laporan Lesti Kejora, terdapat dua kali kekerasan yang terjadi, pertama pada 01.51 WIB dan 09.47 WIB.
Dalam laporannya, Lesti Kejora ditarik tangannya, kemudian dicekik hingga dibanting. Atas kejadian ini, ibu muda satu anak tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
(suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
VIDEO Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Viral: Ngeri Banget!
-
Dua Kameramen Baim Wong Diperiksa Polisi Terkait Konten Prank KDRT
-
Penghargaan 'Gergous Dad' Rizky Billar Dicabut, Netizen : Kategori 'Suami Paling Berbahaya'!
-
Misteri Kemiripan Pengacara Rizky Billar dengan Sepupunya,
-
Konten Prank Polisi Baim Wong: 'Saya ingin Mengedukasi Masyarakat'
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Jonathan Tah Makin Yakin Jerman Juara Piala Dunia 2026 Usai Lolos 32 Besar
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Hasil Jepang vs Tunisia: Samurai Biru Mudah Cetak Gol Kilat di Babak Pertama
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Kiper Curacao Eloy Room Pernah Juara Piala KNVB Bareng Kevin Diks
-
Piala Dunia dan Gen Z: Ketika Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Sementara
-
Blu-ray Drakor Perfect Crown Dibatalkan, Imbas Dugaan Distorsi Sejarah