Selebtek.suara.com - Rizky Billar akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).
Sejatinya, jadwal pemeriksaan Rizky Billar adalah Kamis (13/10/2022) esok hari. Kabarnya Billar yang minta sendiri pemeriksaan dipercepat menjadi hari ini.
"Sudah datang, lagi diperiksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam pesannya kepada awak media, dilansir dari suara.com.
Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi pengacaranya. Belum diketahui alasan Billar meminta pemeriksaan dipercepat.
Namun, permintaan Rizky Billar untuk mempercepat jadwal pemeriksaannya bertepatan dengan beredarnya video rekaman CCTV pelemparan bola biliar yang dilakukan Billar ke Lesti Kejora.
Dalam video yang viral tersebut, Rizky Billar tampak mengamuk dan melemparkan bola biliar ke arah Lesti Kejora. Video menunjukkan tanggal 29 Oktober 2021 yang berselang dua bulan dari resepsi pernikahan mereka.
Sebelumnya, AKP Nurma Dewi pernah menjelaskan jika Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka bila keterangannya menguatkan laporan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora.
"Jika memang mengarah menuju ke sana (dugaan KDRT), kemudian semua mendukung dari barang bukti, keterangan saksi, ya itu jelas (jadi tersangka)," kata AKP Nurma Dewi.
Hanya saja, hal itu bergantung pada keterangan Rizky Billar serta kesimpulan penyidik dari hasil pemeriksaan.
Baca Juga: 5 Pemain Timnas Indonesia U-20 Layak Bermain di Tim Senior untuk Piala AFF 2022, Siapa Saja?
"Itu tergantung kesimpulan penyidik. Nanti penyidik yang bisa menentukan," ujar AKP Nurma Dewi.
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Menurutnya Rizky Billar berpotensi jadi tersangka mengingat status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil visum dan gelar perkara, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam laporan KDRT tersebut.
Bila sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar juga bisa langsung ditahan jika dua alasan objektif dan subjektif terpenuhi.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Emosi Lihat Lesti Kejora Dilempar Bola Biliar, Orang Ini Tantang Rizky Billar: Sini Berhadapan Sama Gue!
-
Rizky Billar Datangi Polres Metro Untuk Diperiksa, Berpotensi Langsung Jadi Tersangka
-
Dituding KDRT, Rizky Billar Ogah Minta Maaf, Pengacara: Dia Gak Menyesal
-
Terkuak! Ini Sifat Asli Rizky Billar yang Dibongkar Irfan Hakim, Miris
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
140 Tahun Mercedes-Benz: Dari Mobil Pertama Dunia Sampai Jejak Awal di Indonesia
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Sadali, Film yang Dibilang Mirip dengan Dilan
-
24 Kode Redeem FC Mobile 4 Februari 2026: Cara Klaim Haaland dan Trik Farming 5.000 Permata
-
Mahalini Comeback! Konser 'Koma' Digelar saat Valentine, Cek Harga Tiketnya di Sini
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi