/
Senin, 10 Oktober 2022 | 21:28 WIB
Baim Wong (Suara.com/Oke Atmaja)

Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan memanggil kameramen Baim Wong dan istrinya pada Selasa (10/10/2022), perihal konten prank yang ia rekam dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang belum lama ini membuat heboh publik.

"Selasa (11/10/2022) besok kami akan memanggil dua Kameramen (juru kamera), Baim Wong dan Paula," kata AKP Nurma Dewi, selaku Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat dihubungi Senin (10/10/2022).

Nurma menjelaskan, dua kameramen yang berstatus saksi yang juga merupakan tim kreatif yang merekam konten prank yang dilakukan Baim Wong dan Paula pada beberapa waktu lalu. 

Kedua juru kamera itu dimintai keterangan lebih lanjut guna memperdalam proses penyidikan. Selain itu, Nurma menambahkan, pihaknya telah memanggil kembali Baim Wong dan Paula terkait pelaporan keduanya atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) pada Kamis (13/10).

Konten Baim Wong dan Paula soal KDRT (sumber: Tangkapan Layar Youtube Baim Paula)

"Kemudian, yang kasus kedua terkait UU ITE itu memanggil saudara Paula dan Baim Wong," lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan kepada Baim Wong sebanyak 25 pertanyaan tentang konten prank KDRT yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.

"Untuk saudara Paula ada 19 pertanyaan, lalu Baim Wong 25 pertanyaan," kata Kepala Bagian Humas (Kasi) Metropolitan Jakarta Selatan Polisi AKP Nurma di Jakarta, Jumat.

Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan alat bukti berupa video dan konten yang beredar. Empat saksi yang diperiksa adalah dua polisi dan dua saksi korban.

Atas perbuatan tersebut, Baim dan Paula dilaporkan telah melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan.

Baca Juga: 3 Pemain Tertua yang Cetak 100 Gol di Liga Italia Serie A

Load More