/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:01 WIB
Kolase tangkapan layar video tindakan represif aparat keamanan berseragam TNI saat menghalau suporter arema yang masuk ke area lapangan stadion Kanjuruhan, Malang (1/10/2022) malam. (Twitter)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menurunkan tim untuk mengusut tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa suporter. Dalam penyelidikannya, LPSK menemukan seorang saksi dipukuli polisi dan diseret oleh TNI.

Informasi ini dirilis Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat jumpa pers secara virtual, Kamis (13/10/2022). Edwin mengungkapkan, saat saksi di Gerbang Tribun Utara Stadion Kanjuruhan mengaku dipukul polisi saat ia sedang mengangkut seorang korban ke ambulans. Edwin menyebut bahwa saksi itu adalah salah satu relawan medis yang bertugas pada saat kejadian insiden berdarah.

Tidak berhenti sampai di situ, ambulans yang ditumpangi saksi tersebut juga dihujani gas air mata oleh aparat. Diketahui juga bahwa ambulans tengah mengangkut enam korban, termasuk seorang anak kecil.

“Sebuah tabung gas air mata jatuh di atap ambulans yang ditumpanginya. Membawa enam korban, satu di antaranya masih anak-anak dan meninggal dunia,” ujarnya.

Selain itu, Edwin menjelaskan, ada seorang saksi di tribun utara yang melihat prajurit TNI tengah menyeret Aremania.

"Relawan medis kru ambulans yayasan sosial yang berada di gerbang A saat berusaha membawa korban ke ambulans, dipukuli oknum aparat," terang Edwin.

"Oknum TNI yang melakukan kekerasan pada suporter itu dengan cara diseret," lanjut Edwin.

Seorang saksi, kata Edwin melanjutkan, sempat merekam aksi brutal prajurit TNI itu. Untungnya, dia selamat dari insiden itu setelah berlindung di balik dinding stadion.

"Menyelamatkan diri dengan lari ke atas dan berlindung di balik tembok," jelasnya.

Baca Juga: LPSK Ungkap Kondisi Korban Gas Air Mata Polisi di Kanjuruhan: Mata Alami Pendarahan dan Wajah Iritasi

20 Orang Telah Ajukan Perlindungan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (sumber: Foto: Beritajatim)

Sebelumnya, LPSK mengumumkan hingga Kamis (13/10/2022), ada 20 orang yang telah mengajukan permohonan perlindungan sehubungan dengan tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.

Nasution menjelaskan, 20 orang itu terdiri dari 14 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka meminta perlindungan atas peristiwa mengenaskan yang menewaskan 132 orang Sabtu lalu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

"Permohonan yang masuk ke LPSK sampai hari ini sudah masuk 20 permohonan," ujar Nasution dalam konferensi pers LPSK dikutip dari laman youtube infolpsk di Jakarta, Kamis (13/10/2022).


"Dari 20 permohonan tersebut, 14 orang ldiantaranya aki-laki dan 6 orang perempuan," lanjutnya.

Dari 20 orang yang mengajukan perlindungan, tiga di antaranya adalah pelajar. Sisanya telah berusia di atas 18 tahun atau dewasa.

Load More