Suara.com - Seorang Aremania yang tidak disebutkan namanya diceritakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tertembak gas air mata di bagian dada saat Tragedi Kanjuruhan.
"Tertembak GAM (gas air mata) di bagian dada," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat konferensi pers, Kamis (13/10/2022).
Edwin mengungkapkan korban saat itu sedang melindungi seorang wanita yang tengah membawa balita ketika kericuhan pecah di Stadion Kanjuruhan.
"Berusaha melindungi ibu yang membawa anak balita," ujar dia.
Korban, kata Edwin, dengan cekatan melempar balik tabung gas air mata yang mengenai dadanya. Akibatnya, tangan korban pun melepuh.
"Sempat diambil (gas air mata) dan dilempar balik ke arah lapangan. Tangannya melepuh," ucapnya.
Edwin menyebut korban berhasil menyelamatkan diri melewati pintu D Stadion Kanjuruhan.
Ditembak Hingga Ke Luar Stadion
Sebelumnya, LPSK mendapati keterangan dari saksi Tragedi Kanjuruhan yang menyebut aparat keamanan sengaja menembakkan gas air mata hingga ke luar Stadion Kanjuruhan Malang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi memaparkan seorang saksi itu melihat gas air mata bertebangan hingga ke area parkir Stadion Kanjuruhan.
"Saksi ini berhasil keluar dan berada di parkiran motor. Saat berada di parkiran motor itu, dia menyaksikan petugas menembakkan gas air mata dari arah tribun VIP ke arah parkiran motor," jelas Edwin saat jumpa pers secara virtual, Kamis (13/10/2022).
Edwin menyebut saksi tersebut berhasil menyelamatkan diri dengan cara keluar dari pintu 3 Stadion Kanjuruhan usai tribun 7 ditembaki dengan gas air mata.
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Tak Mematikan, LPSK Simpulkan Gas Air Mata Jadi Penyebab Kematian Massal Tragedi Kanjuruhan
-
Shin Tae-Yong Soal Desakan Mundur Ketum PSSI
-
LPSK Pastikan Perekam Kengerian Tragedi Kanjuruhan Kelpin Tidak Diculik Polisi
-
Komisi Hukum DPR Kawal Penanganan Tragedi Kanjuruhan: Kami Ingin Mencari Kebenaran Atas Fakta
-
Dalami Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Selain Panggil PSSI, LIB dan Indosiar Juga Minta Pertanggung Jawaban
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap