Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa paspor Indonesia cetakan terbaru yang akan didistribusikan pada Oktober 2022 dilengkapi dengan kolom tanda tangan.
"Permohon yang memperoleh paspor cetakan baru tak perlu lagi memproses pengensahan kolom tanda tangan di halaman endorsement," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amran Aris, Kamis (13/10/2022).
Ia juga menyebutkan bagi masyarakat yang hendak mengganti paspor dapat mencek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan.
Bagi pemegang paspor yang belum memiliki kolom tanda tangan, dapat melakukan validasi kolom tanda tangan ke kantor imigrasi terkait.
"Prosedur ini selesai dalam waktu 1 hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta mengumumkan melalui situs resminya bahwa mulai 10 Oktober 2022, warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan visa ke Belanda, Belgia dan Luksemburg dengan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Kebijakan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Migrasi melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Migrasi nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.
Selain itu, katanya, terkait adanya pemberitaan bahwa beberapa negara tidak menerima paspor Indonesia, telah dikonfirmasi bahwa paspor RI adalah sah untuk dipakai diseluruh dunia.
"Kami informasikan bahwa paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah dan valid untuk bepergian ke negara manapun diseluruh dunia. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," pungkasnya.
Baca Juga: Sudin PKP Jakarta Barat Berhasil Evakuasi Motor Putri yang Masuk Kali Cengkareng
Tag
Berita Terkait
-
Ditjen Imigrasi Pastikan Paspor Keluaran Terbaru Ada Kolom Tanda Tangan
-
Cara Bikin Paspor Baru yang Masa Berlakunya 10 Tahun, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
-
Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor Hingga Sebabkan Masalah, Publik: Kebijakan Gak Jelas!
-
Belanda, Belgia, Luxemburg dan Jerman Tidak Akui Paspor Indonesia Akibat Masalah Kolom TTD
-
Ratu Atut Bebas Bersyarat, Ini Sebabnya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim