Suara.com - Pemerintah Belanda, bersama dengan Luxemburg dan Belgia menyusul Jerman untuk menolak permohonan visa paspor Indonesia lantaran tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang mulai Senin (10/10/2022).
"Mulai 10 Oktober Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa bila terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri," demikian tulis Kedubes Belanda untuk Indonesia pada Jumat (7/10/2022).
Kedubes Belanda lantas menyarankan para pemegang paspor Indonesia untuk meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.
Patut diketahui, permohonan visa yang diajukan setelah tanggal tersebut akan ditolak oleh Pemerintah Belanda. Namun demikian, permohonan visa yang diajukan selama transisi akan tetap diproses dan hanya berlaku di Kawasan Schengen.
"Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia TIDAK berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022," tegas Kedubes Belanda.
Berita Terkait
-
Cerita Usep Petani Asal Cianjur, Sedang Mencangkul Ladang Hingga Temukan Mortir Aktif Sisa Zaman Perang
-
Asal Usul Yogyakarta hingga Kini Dikenal sebagai Daerah Istimewa
-
Si Cantik Blasteran Mawar De Jongh, Pemeran Utama Series Terbaru 'My Ice Girl'
-
Brasil Mantap Puncaki Ranking FIFA Jelang Piala Dunia 2022
-
9 Potret Baby Bump Gracia Indri, Pamer Perut Buncit di Pantai Bareng Suami
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM
-
Rogoh Rp750 Juta, Mitratel Tebar 242 Hewan Kurban Premium
-
Konsumsi Daging Orang RI Ternyata Masih Rendah