Diduga mencemari lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama Ditreskrimsus Polda Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel salah satu perusahaan pengumpul oli bekas, Jumat (21/10/2022).
Pasalnya masyarakat sudah jengah dengan tindakan perusahaan di wilayah Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang.
Memastikan pengaduan masyasrakat atas dugaan pencemaran lingkungan, tim DLH Kota Serang melakukan investigasi sebelum menyegel lokasi usaha pengumpul oli bekas atau B3.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi di Serang menyampaikan dari hasil temuan, perusahaan PT Raja Goedang Mas untuk sementara tidak layak beroperasi.
Hal itu kata Farachh Richi, perusahaan tersebut telah melanggar penyalahgunaan izin, termasuk pembakaran kemasan oli bekas. Aktivitas di lokasi usaha itu mencemari udara dan lingkungan di sekitar Kecamatan Serang khususnya di Sumur Pecung.
"Kami segel dan memberhentikan aktivitas usaha perusahaan tersebut," kata Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi.
Penyegelan dan pemberhentian aktivitas di PT Raja Goedang Mas atas dasar rekomendasi dari pengawas DLH Serang.
Menurut hasil investigasi tim gabungan dan rekomendasi dari pengawas DLH Kota Serang, perusahaan bukan saja melakukan pencemaran udara. Melainkan berdampak pada lingkungan yakni pencemaran kontaminasi tanah.
"Kontaminasi tanah itu karena oli bekas yang berserakan di sekitar lokasi usaha, jadi memang sangat cemar," ungkap Nasirullah, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Serang.
Baca Juga: Aktris Maria Ozawa Marah Besar, Situs Judi Slot Online Catut Namanya
Walau telah melakukan penyegelan dan memberhentikan operasi sementara di lokasi usaha, Nasirullah melanjutkan, selama proses penyegelan tim pengawas akan memantau perusahaan tersebut.
PT Raja Goedang Mas berdasarkan hasil investigasi DLH Serang, 29 Juli 2022, menyatakan perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran pencemaran tanah dan air permukaan bersumber dari limbah B3.
Kemudia, usaha pengepulan oli bekas tersebut juga telah melanggar izin usaha yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasar temuan pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Serang, OPD tersebut mengirim surat rekomendasi ke tingkat provinsi, DLHK Provinsi Banten tertanggal 8 Agustus 2022.
"Kami kirim surat rekomendasi DLHK Banten untuk pemberian sanksi sesuai dengan temuan dari pengawas DLH Kota Serang," tutur Nasirullah.
Perusahaan pengepul oli bekas tersebut baru dapat beroperasi kembali, jika sudah memenuhi perizinan, perbaikan lokasi serta membenahi tempat usaha. [*]
(Antara)
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi