Diduga mencemari lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama Ditreskrimsus Polda Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel salah satu perusahaan pengumpul oli bekas, Jumat (21/10/2022).
Pasalnya masyarakat sudah jengah dengan tindakan perusahaan di wilayah Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang.
Memastikan pengaduan masyasrakat atas dugaan pencemaran lingkungan, tim DLH Kota Serang melakukan investigasi sebelum menyegel lokasi usaha pengumpul oli bekas atau B3.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi di Serang menyampaikan dari hasil temuan, perusahaan PT Raja Goedang Mas untuk sementara tidak layak beroperasi.
Hal itu kata Farachh Richi, perusahaan tersebut telah melanggar penyalahgunaan izin, termasuk pembakaran kemasan oli bekas. Aktivitas di lokasi usaha itu mencemari udara dan lingkungan di sekitar Kecamatan Serang khususnya di Sumur Pecung.
"Kami segel dan memberhentikan aktivitas usaha perusahaan tersebut," kata Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi.
Penyegelan dan pemberhentian aktivitas di PT Raja Goedang Mas atas dasar rekomendasi dari pengawas DLH Serang.
Menurut hasil investigasi tim gabungan dan rekomendasi dari pengawas DLH Kota Serang, perusahaan bukan saja melakukan pencemaran udara. Melainkan berdampak pada lingkungan yakni pencemaran kontaminasi tanah.
"Kontaminasi tanah itu karena oli bekas yang berserakan di sekitar lokasi usaha, jadi memang sangat cemar," ungkap Nasirullah, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Serang.
Baca Juga: Aktris Maria Ozawa Marah Besar, Situs Judi Slot Online Catut Namanya
Walau telah melakukan penyegelan dan memberhentikan operasi sementara di lokasi usaha, Nasirullah melanjutkan, selama proses penyegelan tim pengawas akan memantau perusahaan tersebut.
PT Raja Goedang Mas berdasarkan hasil investigasi DLH Serang, 29 Juli 2022, menyatakan perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran pencemaran tanah dan air permukaan bersumber dari limbah B3.
Kemudia, usaha pengepulan oli bekas tersebut juga telah melanggar izin usaha yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasar temuan pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Serang, OPD tersebut mengirim surat rekomendasi ke tingkat provinsi, DLHK Provinsi Banten tertanggal 8 Agustus 2022.
"Kami kirim surat rekomendasi DLHK Banten untuk pemberian sanksi sesuai dengan temuan dari pengawas DLH Kota Serang," tutur Nasirullah.
Perusahaan pengepul oli bekas tersebut baru dapat beroperasi kembali, jika sudah memenuhi perizinan, perbaikan lokasi serta membenahi tempat usaha. [*]
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Dari Potensi Lokal ke Ekonomi Kuat, Desa Pajambon Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN
-
Gempa M 7,6 Guncang Sulawesi Utara: Satu Warga Tewas Tertimpa Kanopi
-
Program Desa BRILiaN Dorong Desa Pajambon Tumbuh sebagai Desa Ekonomi Berdaya
-
Desa Pajambon Jadi Contoh Sukses Transformasi Ekonomi Berbasis Potensi Lokal Lewat Desa BRILiaN
-
Seni Mengubah Hidup Lebih Ringan dan Bermakna di Buku Perbesar Otakmu
-
Niken Havana Angkat Bicara Usai Video Briella Lempar Kucing Picu Kontroversi
-
Waspada Potensi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini! Ini Penjelasan BMKG
-
Video Detik-detik Tsunami Usai Gempa Sulut M 7.6, Muncul Peringatan di 10 Wilayah
-
Indonesia Siap Beli Pesawat Tempur KAAN Turki dengan Pinjaman Luar Negeri
-
Sinopsis Mismatch, Film Komedi Baru Oh Dae Hwan yang Tayang 23 April