/
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 00:54 WIB
suara.com/Kurniawan Mas'ud

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh, meyakini bahwa pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batas sejauh mana mereka mencampuri kepentingan internal PSSI.

Dalam aturan Statuta PSSI, yang tertuang dalam Pasal 34 tentang penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, mengatakan hanya ada dua pihak yang dapat mengajukan permohonan untuk melakukan KLB, yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI yang dalam hal ini klub, Asosiasi Provinsi dan beberapa asosiasi lain.

Terkhusus untuk anggota PSSI, KLB dapat dilaksanakan apabila memenuhi 50 persen atau 2/3 dari total jumlah anggota PSSI yang mengajukan permohonan tersebut.

Jika syarat-syarat tadi terpenuhi, lalu kemudian KLB belum juga diselenggarakan, maka anggota PSSI dapat meminta bantuan kepada FIFA atau AFC selaku asosiasi yang lebih tinggi.

"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50 persen dari anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari delegasi yang mewakili anggota PSSI dengan mengajukan permohonan secara tertulis."

Untuk poin kedua (delegasi yang mewakili anggota PSSI), bagi anggota PSSI yang dapat mengajukan KLB, maka suporter memiliki peran dengan mendesak klubnya untuk mengajukan KLB. Desakan dari suporter ini sudah mulai terlihat dari beberapa pihak, seperti kelompok pendukung Persis Solo, Kampus Bois.

Disaat para suporter klub secara serentak mendesak klub masing-masing agar mengajukan KLB, namun begitu, proses untuk menuju tahap KLB pun juga memakan waktu yang tidak singkat.

KLB harus dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan KLB diterima. Jika Kongres Luar Biasa tidak juga terjadi, maka anggota yang meminta dilaksanakannya KLB tersebut, dapat melakukan sendiri sebagai upaya terakhir.

Ketum PSSI Mochamad Iriawan diperiksa polisi, Iwan Bule diperiksa polisi (sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa)

Pada saat situasi seperti ini terjadi, anggota PSSI dapat meminta dukungan dari organisasi yang lebih tinggi dari PSSI. Tentunya dalam hal ini FIFA atau AFC.

Baca Juga: Charles De Ketelaere dan Simon Kjaer Kembali Berlatih, Skuad AC Milan Makin Lengkap Jelang Laga Pekan ke-11 Serie A

Anggota yang terlibat dalam KLB tersebut, kemudian akan memberikan informasi terkait tanggal, lokasi dan agenda acara kepada selueuh anggota PSSI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum KLB tersebut dilaksanakan.

Upaya Kongres Luar Biasa PSSI (KLB) agar segera dilakukan saat ini sedang menjadi sorotan publik terhadap keberlangsungan kompetisi sepak bola Indonesia. Hal ini merupakan imbas dari tragedi Kanjuruhan yang merenggut 133 nyawa manusia.

Seperti diketahui sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan telah memberi rekomendasi agar PSSI segera melakukan KLB.

Tujuannya adalah untuk mengganti pemimpin dan pengurus yang terintegrasi, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari benturan kepentingan.

Dalam dokumen yang dikeluarkan TGIPF pada 14 Oktober 2022, merekomendasikan agar jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, agar segera meletakan jabatannya.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas jatuhnya ratusan korban, baik yang tewas maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu.

Load More