Pemerintah Indonesia tengah berupaya menanggulangi bahaya gagal ginjal akut, yang terjadi dalam beberapa pekan Oktober 2022.
Kemenkes umumkan daftar obat sirup yang dilarang dijual sementara. Sekitar 70 daftar obat perlu sobat catat sebagai pegangan di mana pun dan kapan pun.
Melansir data Kementerian Kesehatan RI, Selasa (25/10/2022) terdapat catatan berikut daftar 70 daftar obat sirup yang dilarang beredar.
Inilah daftar obat sirup yang dilarang Kemenkes, antara lain:
- Afibramol
- Ambroxol syr
- Anacetine syrup
- Antasida DOEN
- Apialys syr
- Baby cough
- Camivita
- Caviplex
- Colfin Syrup
- Cupanol Syrup
11. Curbexon Syrup
12. Cerciplex Syrup
13. Depakene
14. Dextaco syrup
15. Disudrin-ped
16. Elkana Syrup
Baca Juga: Lima Pasien Anak Gagal Ginjal Akut di Aceh Sembuh
17. Fartolin Syrup
18. Ferro K
19. Hecosan
20. Hufabetamin
22. Hufamag Plus Syrup
23. Ibuprofen
24. Ifarsyl Plus
25. Imunped drop
26. Itamol syrup
27. Klinik Tazkia: Paracetamol Syrup
28. Metronidazole syr
29. Mucos drop
30. Novachlor syrup
31. OBH Ane Konidin
32. Omedon syrup
33. Pacdin cough syrup
34. Pamol
35. Paracetamol
36. Paracetamol drop
37. Paracetamol syrup
38. Paraflu syrup
39. Praxion Syrup
40. Proris
41. Proris Hijau
42. Psidii Syrup
43. Ranivel Syrup
44. Rhelafen
45. Rhinofed
46. Rhinos Junior Syrup
47. Rosidon
48. RSKM: Paracetamol Syrup
49. Sanmol syr
50. Sanprima
51. Sucralfate
52. Tempra Paracetamol Syrup
53. Tremenza Syrup
54. UNIBEBI Cough Syrup
55. Unibeby drop
56. Vesperum
57. Vesperum drop 15 ml
58. Vometa
60. Zenichlor syrup
61. Zinc drop
62. Asam Valproat Sirup
63. Carsida (Magnesium Hydroxide)
64. Carsida (Simethicone)
65. Carsida (Alumunium Hydroxide)
66. Hufabethamine
67. Hufallerzine (Promethazine HCI)
68. Hufallerzine (Glyceryl guaicolate)
69. Hufallerzine (Chlorphenamine Meleate)
70. Hufagrip (Pseudoefedrin HCL).
Sebelumnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah memerintahkan seluruh apotek dan toko obat raktat untuk menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk obat sirup.
Instruksi tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022, berbunyi bahwa apotek dilarang sementara waktu menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?
-
Momen Haru Irene Red Velvet Raih Kemenangan Solo Perdana, Kalahkan BTS!
-
5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
-
Lupakan Sandal Berat! Ini Tren Alas Kaki Cloud-Walking yang Bakal Dominasi Musim Panas 2026
-
Eric Morotti Drummer Suffocation Cabut dari Band, Capek Kerja Bareng Pecandu Narkoba
-
Siap-siap Cuan, 5 Shio Bakal Hoki Besar Besok Minggu 12 April 2026
-
Ironi Slogan Berakhlak Mulia Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN