- Polda Metro Jaya membantah tuduhan penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di PN Jakarta Selatan.
- Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan tetap berjalan profesional dan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
- Polda Metro Jaya menilai gugatan tersebut prematur karena proses hukum masih berjalan dan putusan dijadwalkan pada 2 Juni 2026.
Suara.com - Polda Metro Jaya (PMJ) selaku Termohon dalam sidang praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, secara tegas membantah tudingan adanya upaya penghentian penyidikan secara diam-diam atau terselubung.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak Polda Metro Jaya meminta Hakim Tunggal untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak korban (Andrie Yunus).
Briptu Garindra Aldo, S.H., yang membacakan petitum (permohonan) dari pihak kepolisian, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras tersebut masih terus diupayakan hingga saat ini.
"Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional, demi kepentingan penegakan hukum," ujar Garindra saat membacakan petitum, Selasa (26/5/2026).
Pihak kepolisian juga menepis anggapan adanya kesengajaan untuk menunda-nunda penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Garindra menyebut tidak ada manuver hukum dari penyidik untuk menghentikan kasus ini di luar jalur resmi.
"Menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon," ujarnya.
Tuding Gugatan Prematur
Selain menjawab pokok perkara, dalam eksepsinya, Polda Metro Jaya menilai gugatan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus terkesan terburu-buru atau prematur.
Baca Juga: Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
Menurut mereka, penyidikan sedang berproses sehingga belum ada objek yang sah untuk dipraperadilankan terkait penghentian penyidikan.
"Menyatakan menerima eksepsi dari Termohon. Permohonan Pemohon prematur," lanjut Garindra.
Di akhir pembacaan petitum, Termohon meminta agar hakim memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (N.O) dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.
Namun, mereka tetap menyerahkan keputusan akhir kepada keadilan hakim (ex aequo et bono).
"Atau apabila yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Sidang yang berlangsung di gedung sementara PN Jakarta Selatan ini merupakan rangkaian dari pekan krusial praperadilan kasus Andrie Yunus.
Berdasarkan informasi yang didapat saat persidangan, putusan akan dibacakan pada 2 Juni 2026. (Reporter: Dinda Pramesti K)
Berita Terkait
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas