- Polda Metro Jaya membantah tuduhan penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di PN Jakarta Selatan.
- Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan tetap berjalan profesional dan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
- Polda Metro Jaya menilai gugatan tersebut prematur karena proses hukum masih berjalan dan putusan dijadwalkan pada 2 Juni 2026.
Suara.com - Polda Metro Jaya (PMJ) selaku Termohon dalam sidang praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, secara tegas membantah tudingan adanya upaya penghentian penyidikan secara diam-diam atau terselubung.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak Polda Metro Jaya meminta Hakim Tunggal untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak korban (Andrie Yunus).
Briptu Garindra Aldo, S.H., yang membacakan petitum (permohonan) dari pihak kepolisian, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras tersebut masih terus diupayakan hingga saat ini.
"Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional, demi kepentingan penegakan hukum," ujar Garindra saat membacakan petitum, Selasa (26/5/2026).
Pihak kepolisian juga menepis anggapan adanya kesengajaan untuk menunda-nunda penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Garindra menyebut tidak ada manuver hukum dari penyidik untuk menghentikan kasus ini di luar jalur resmi.
"Menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon," ujarnya.
Tuding Gugatan Prematur
Selain menjawab pokok perkara, dalam eksepsinya, Polda Metro Jaya menilai gugatan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus terkesan terburu-buru atau prematur.
Baca Juga: Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
Menurut mereka, penyidikan sedang berproses sehingga belum ada objek yang sah untuk dipraperadilankan terkait penghentian penyidikan.
"Menyatakan menerima eksepsi dari Termohon. Permohonan Pemohon prematur," lanjut Garindra.
Di akhir pembacaan petitum, Termohon meminta agar hakim memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (N.O) dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.
Namun, mereka tetap menyerahkan keputusan akhir kepada keadilan hakim (ex aequo et bono).
"Atau apabila yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Sidang yang berlangsung di gedung sementara PN Jakarta Selatan ini merupakan rangkaian dari pekan krusial praperadilan kasus Andrie Yunus.
Berdasarkan informasi yang didapat saat persidangan, putusan akan dibacakan pada 2 Juni 2026. (Reporter: Dinda Pramesti K)
Berita Terkait
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal