- Pelapor dugaan mafia tanah berinisial ICS dan SR meminta perlindungan LPSK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- Kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri guna mencari kejelasan hukum atas penetapan tersangka kliennya tersebut.
- Status tersangka berdampak buruk pada kondisi psikologis pelapor hingga menyebabkan salah satu pihak memerlukan perawatan medis di rumah sakit.
Suara.com - Dua pelapor dugaan pemalsuan sertifikat tanah berinisial ICS dan SR meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah.
Permohonan perlindungan diajukan melalui kuasa hukum mereka, Yuspan Zhaluku.
Langkah itu ditempuh setelah kedua pelapor yang sebelumnya melaporkan dugaan mafia tanah justru berbalik menjadi pihak yang diproses hukum.
"Kami datang ke LPSK ini untuk meminta perlindungan korban terhadap masalah hukum yang kami alami ini," kata Yuspan dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Menurut Yuspan, permohonan tersebut telah diterima oleh LPSK dan kini tengah dalam proses penelaahan.
"Laporan kita sudah diterima dan berproses. Nanti kita menunggu jawaban selanjutnya," ujarnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang diajukan ICS dan SR. Namun dalam perkembangannya, keduanya dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah oleh Polda Metro Jaya.
Yuspan mengaku pihaknya masih mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab, laporan awal yang mereka buat disebut berangkat dari hasil penyelidikan dan rekomendasi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri.
Baca Juga: Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
“Rekomendasi penyelidik waktu itu mencantumkan Pasal 263, 266, dan 385 KUHP. Jadi itu berdasarkan fakta yang mereka temukan dalam penyelidikan,” kata Yuspan.
Penetapan status tersangka tersebut, lanjut dia, turut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Salah satu pelapor bahkan disebut sempat mengalami gangguan kesehatan saat hendak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
“Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap,” ungkapnya.
Sementara itu, ICS tetap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan pendampingan tim kuasa hukum.
“Kita dampingi dalam rangka memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka,” ujar Yuspan.
Untuk mencari kejelasan perkara, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Permohonan tersebut diklaim telah diterima dan tinggal menunggu jadwal pelaksanaan.
“Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum,” tuturnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya terkait alasan rinci penetapan status tersangka terhadap ICS dan SR dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal