News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB
Dua pelapor kasus dugaan mafia tanah meminta perlindungan LPSK usai ditetapkan tersangka atas laporan balik terkait fitnah. [dok]
Baca 10 detik
  • Pelapor dugaan mafia tanah berinisial ICS dan SR meminta perlindungan LPSK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
  • Kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri guna mencari kejelasan hukum atas penetapan tersangka kliennya tersebut.
  • Status tersangka berdampak buruk pada kondisi psikologis pelapor hingga menyebabkan salah satu pihak memerlukan perawatan medis di rumah sakit.

Suara.com - Dua pelapor dugaan pemalsuan sertifikat tanah berinisial ICS dan SR meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah.

Permohonan perlindungan diajukan melalui kuasa hukum mereka, Yuspan Zhaluku.

Langkah itu ditempuh setelah kedua pelapor yang sebelumnya melaporkan dugaan mafia tanah justru berbalik menjadi pihak yang diproses hukum.

"Kami datang ke LPSK ini untuk meminta perlindungan korban terhadap masalah hukum yang kami alami ini," kata Yuspan dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Yuspan, permohonan tersebut telah diterima oleh LPSK dan kini tengah dalam proses penelaahan.

"Laporan kita sudah diterima dan berproses. Nanti kita menunggu jawaban selanjutnya," ujarnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang diajukan ICS dan SR. Namun dalam perkembangannya, keduanya dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah oleh Polda Metro Jaya.

Yuspan mengaku pihaknya masih mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab, laporan awal yang mereka buat disebut berangkat dari hasil penyelidikan dan rekomendasi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri.

Baca Juga: Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

“Rekomendasi penyelidik waktu itu mencantumkan Pasal 263, 266, dan 385 KUHP. Jadi itu berdasarkan fakta yang mereka temukan dalam penyelidikan,” kata Yuspan.

Penetapan status tersangka tersebut, lanjut dia, turut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Salah satu pelapor bahkan disebut sempat mengalami gangguan kesehatan saat hendak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap,” ungkapnya.

Sementara itu, ICS tetap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan pendampingan tim kuasa hukum.

“Kita dampingi dalam rangka memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka,” ujar Yuspan.

Untuk mencari kejelasan perkara, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Permohonan tersebut diklaim telah diterima dan tinggal menunggu jadwal pelaksanaan.

“Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum,” tuturnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya terkait alasan rinci penetapan status tersangka terhadap ICS dan SR dalam perkara tersebut.

Load More