Pemerintah Kota Tangerang Banten melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan menyatakan bahwa, makam Mbah Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai cagar budaya berdasarkan hasil dari penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani di Tangerang Selasa mengatakan penetapan ini melalui surat Nomor : 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktorat Jenderal Kebudayaan yang memutuskan bahwa Makam Mbah Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya.
"Iya hari ini kita baru menerima suratnya dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi siang tadi, " kata Mugiya melalui keterangan resminya.
Mugi menuturkan bahwa di surat tersebut menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Kebudayaan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya pelestarian cagar budaya.
Isi yang pertama mengapresiasi upaya pelestarian cagar budaya di Kota Tangerang. Kemudian yang kedua hasil sidang penetapan yang tidak merekomendasikan Makam Mbah Buyut Jenggot sebagai Cagar Budaya.
Dalam surat tersebut, lanjut Mugi juga disebutkan beberapa alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya Makam Mbah Buyut Jenggot menjadi Cagar Budaya.
Ada beberapa alasan antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Adapun kriteria itu yakni berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Mugi juga berharap agar semua pihak bisa menerima apapun hasil keputusan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. "Apapun yang menjadi keputusannya ya harus diterima semua pihak, " ujarnya
Baca Juga: Aneh, Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Raib saat Jalani Sidang Putusan Sela
Antaranews
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
Terkini
-
KPK Ingatkan Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Senilai Rp8,5 Miliar
-
Fariz RM Diam-Diam Bebas Penjara, Tak Ada yang Jemput: Kayak di Film-Film
-
Membongkar Operasi Informasi dari Gelombang Video Hoaks 'China Bantu Gaza'
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Alasan Ivar Jenner Tiba-tiba Absen dari Skuad Dewa United, Dibekap Cedera?
-
Link Download Kumpulan Nada Dering Alarm Sahur dengan Suara Unik
-
Review Film Marty Supreme: Perjalanan Gelap Seorang Underdog yang Ambisius!
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 28 Februari 2026: Banjir Skin SG2, Bundle Langka, hingga Diamond Gratis
-
Review Bridgerton Season 4 Part 2: Saat Benedict Dipaksa Memilih Cinta atau Status
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog