/
Selasa, 01 November 2022 | 23:49 WIB
Orang Tua Brigadir J memberikan keterangan dalam persidangan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal kematian anaknya, Brigadir Yosua ((Foto: Tangkapan Layar Kompas TV))

Putri dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Load More