/
Kamis, 03 November 2022 | 18:40 WIB
waspada investasi bodong (Antara)

 Jakarta: Penipuan berkedok investasi masih ditemukan di tanah air. Kali ini sebanyak 44 orang jadi korban investasi di entitas Twitrend, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 34 miliar.

Di mana entitas Twintred bekerjasama dengan PT Global Kapital Investama (GKInvest) salah satu Pialang Berjangka dalam mengeluarkan produk investasi. Kegiatan Twintrend telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak memiliki izin dari OJK.

"Gugatan ini merupakan langkah awal saja. Sebab kami sebagai kuasa hukum 44 orang penggugat akan melakukan tindakan hukum lainya terhadap GKInvest & entitas Twintrend," kata kuasa hukum korban, Ibrahim Sumantri, Rabu (2/11/2022). 

Lebih jauh, Ibrahim mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan kerugian tersebut ke Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Sehingga pihaknya masih menunggu langkah untuk menegakkan hukum. 

"Kita harap ada langkah signifikan yang dilakukan Bappebti. Ini untuk menegakkan hukum dalam melindungi para korban," ujarnya. 

"Langkah ini dilakukan lantaran tidak ada niat baik dari GKInvest dan Twintrend untuk mengganti kerugian. Khususnya para penggugat atau 44 korban tersebut," katanya. 

Di sisi lain, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengimbau masyarakat untuk waspada dalam berinvestasi. Apalagi dengan investasi berjangka yang rawan penipuan. 

Untuk itu, ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke nomor pengaduan. Di mana pusat Pusat Bantuan Lini Bappebti beroperasi setiap hari kerja dari hari Senin-Jumat dari pukul 09.00-16.00 WIB.

"Lini Bappebti merupakan perluasan layanan Bappebti yang sebelumnya merupakan saluran pengaduan nasabah pialang berjangka komoditas. Layanan Pusat Bantuan Lini Bappebti menyediakan empat saluran telepon dengan nomor 021- 2301665, 021-2301654, 021-2301645, dan 021-2301663," katanya

Baca Juga: Video Farel Prayoga Bawakan Lagu Lathi di HUT ke-33 MNC Group mendadak Hilang di Youtube RCTI-Entertainment

Load More