Deli.Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan investasi bodong opsi binary Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Rabu (2/11/2022).
Vonis terhadap Fakarich yang merupakan guru dari Indra Kenz ini dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Marliyus.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Hakim.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Fakarich telah terbukti bersalah dan aktif dalam kegiatan dilarang pemerintah tentang perjudian online. Terdakwa terbukti dalam perkara yang membuat keuntungan sendiri dengan cara terselubung.
Terdakwa dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
Majelis hakin juga menyatakan terdakwa telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong itu sehingga mengakibatkan banyak korban yang mengalami kerugian.
Majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Sandiaga Uno Setia Menunggu Keputusan Prabowo dalam Pilpres 2024
Vonis hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Fakarich dengan hukuman pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
Usai membacakan vonis, Majelis Hakim PN Medan memberi kesempatan kepada terdakwa menanggapi putusan tersebut. Atas putusan itu kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Anggaran, Mantan Kades Divonis Lima Tahun Penjara
-
Ivan Gunawan Jadi Saksi dalam Sidang Investasi Bodong DNA Pro
-
Ivan Gunawan Akui Terima Uang Endorse DNA Pro dengan Kontrak Tiga Bulan
-
Terjebak Promosikan Net89, Kevin Aprilio Alami Kerugian Ini
-
Tersangka Korupsi Dana e-KTP Divonis 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris