/
Rabu, 09 November 2022 | 13:41 WIB
terdakwa Kuat Ma'ruf di sidang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf, sempat menitipkan dua bilah pisau kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton atau Yogi setelah Brigadir Yosua dieksekusi pada 8 Juli 2022 di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Fakta baru ini terungkap oleh Yogi saat bersaksi dalam persidangan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/11/2022).

Yogi mengatakan bahwa pisau yang sempat dititipkan oleh Kuat Ma'ruf kepadanya itu adalah pisau dapur yang berukuran kecil.

"Pisau apa yang dititip Kuat?" Tanya Hakim.

"Kurang lebih seperti pisau dapur yang Mulia, ukuran," jawab Yogi.

Kemudian Juri bertanya lagi kepada Yogi tentang jumlah pisau. Yogi mengaku bahwa dia memegang dua bilah pisau yang berasal dari Kuat saat itu.

"Ada Berapa?" tanya Majelis Hakim lagi.

"Se-ingat saya ada dua. dua pisau," kata Yogi.

Kemudian Yogi menjelaskan, momen Kuat Ma'ruf menitipkan pisau adalah saat rombongan hendak menuju Rumah Saguling pasca tewasnya Brigadir Yosua. Kuat berpesan kepada Yogi untuk meletakkan pisau di dapur Rumah Saguling.

Baca Juga: Jin BTS Jadi Model Iklan 'Jin Ramen,' Mimpinya di 2016 Jadi Nyata

"Hanya bilang tolong titip taruh di dapur, kurang lebih seperti itu," jelas Yogi.

Lalu Hakim bertanya pada Yogi, kemana Kuat setelah menitipkan dua pisau tersebut. Yogi menjawab tidak mengetahui kemana Kuat setelah rombongan akan pulang ke rumah Saguling.

Dia hanya menyebut Kuat, Ricky dan Bharada Ricard Eliezer langsung diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada malam itu.

"Setelah itu Kuat kemana?" tanya hakim.

"Saya kurang tidak tahu Yang Mulia, waktu itu selerti sama saudara Richard, Om Ricky dan Om Kuat yang diperiksa malam itu," ujar Yogi.

Kuat Ma'ruf dan Ricky kembali di Sidang Pengadilan

Eks Ajudan Ferdy Sambo di Sidang Bharada E (sumber: Suara.com/Rakha Arlyanto)

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Load More