/
Minggu, 13 November 2022 | 23:32 WIB
Pulau pasir NTT (ANTARA/HO)

Kemudian di tahun 1982 terjadi perjanjian hukum laut internasional (UNCLOS) antara Indonesia dan Australia melalui Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Setelah adanya kedaulatan perbatasan di tahun 1971. Serang.suara.com melansir, Minggu (13/11/2022) tentang kedaulatan perbatasan dari buku A Sequel to Mabo: Is 'Mare Nullius' also a Fiction for Indonesian Fishermen in Australian Waters? karya E. Gray tentang kemaritiman, terbitan 1977.

Lalu dari aturan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pemerintah Indonesia kemudian melakukan ratifikasi 3 Februari 1986, selanjutnya 5 Oktober 1992, pemerintah Australia juga meratifikasinya.

Australia berani mengklaim Pulau Pasir adalah miliknya merujuk Deklarasi Truman 1945 dan Konvensi Jenewa 1953 tentang Landas Kontinen, ujung dan atau batas akhir sebuah pulau memiliki kedalaman 200 meter, dalam jarak pandang 200 meter bila ditilik dari garis pantai.

Hal itu di atas melansir dari buku The Completion of Marine Boundary Delimination between Australia and Indonesia, yang inti tajuk Geopolitics and International Boundaries, 1997, pengasuh tulisan Victor Prescott, Profesor Geografi asal University of Melbourne.

Dalam buku itu tertuang kalau sengketa perbatasan Australia-Indonesia tuntas lewat negosiasi, 14 Maret 1997. Ketika Suku Bajo telah mengenal tradisi melaut sebelum warga Eropa berdatangan di Timur. Muncul pendudukan Amerika Serikat di Pulau Pasir dengan mengirim para pencari Ikan Paus serta kekayaan alam di perairan tersebut, sekira tahun 1870-an. Yang kemudian memicu perang antara Kerajaan Inggris di wilayah jajahannya Australia melawan Amerika Serikat.

Gesekan antara kedua negara tersebut pun kendor di meja perundingan di kantor Kolonial Inggris dan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, yang mana menyerahkan Kepulauan Ashmore dan Cartier kepada Inggris, medio tahun 1878 dan 1909.

Selanjutnya Kerajaan Inggris kemudian memandatkan gugusan pulau itu ke Australia (Federal Australia Wilayah Utara) tepat di tanggal 23 Juli 1931.

Kedatangan Suku Bajo di kawasan Pulau Pasir menjadi perkara bagi Australia, lalu terbitlah sertifikat kesepakatan bersama di tahun 1974 antara Indonesia dan Australia terkait penangkapan ikan secara tradisional.

Walau telah ada perundingan, tetap saja ada persoalan dalam menentukan batas laut di exclusive economic zone (ZEE) antara Indonesia dan Australia sehingga merugikan Indonesia, yang berdampak terhadap nelayan masyarakat Timor, mulai dari Rote, Alor dan Sabu. [*]

Baca Juga: Wulan Guritno Curi Perhatian Tiba-Tiba Tenis, Tangan Gading Meraih Impian

Load More