Mabes Polri menjanjikan laporan Aremania bersama keluarga dan korban Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan akan dipublikasikan pada Senin (21/11/2022).
Asisten hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengungkapkan, sejak laporan masuk pada Jumat (18/11), Mabes Polri belum memberikan penjelasan apapun. Karena itulah pada Sabtu (19/11/2022) mereka berdemonstrasi di depan Mapolres Jakarta Selatan.
“Permohonan yang kami ajukan ditolak atau bagaimana, tidak ada kejelasan. Untuk itu, hari ini bersama korban dan keluarga korban, kami kembali ke Bareskrim untuk meminta penjelasan," kata Anjar saat ditemui wartawan.
Aremania akhirnya mendapat tanggapan setelah menghubungi Perwira Tinggi (Pati) Mabes Polri, Brigjen Pol Daniel Bolly H. Tifaona. Polisi beralasan, laporan awal mereka tidak bisa keluar hari ini karena petugas yang bertugas di Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tengah cuti.
"Beliau (Daniel) menyampaikan bahwa LP (laporan polisi) tidak bisa diterbitkan hari ini, karena hari ini tidak ada perwira yang piket atau stand by di SPKT," kata Anjar.
Kepada mereka, Daniel menjanjikan LP akan diterbitkan pada Senin (21/11/2022) depan.
"Sudah kita kontak dan semua keluarga korban telah mendengar, dan kembali Senin akan janjikan," kata Anjar.
Sebelumnya, Tim gabungan Aremania tidak puas atas hasil penyidikan Polda Jawa Timur. Mereka melaporkan hal itu ke Mabes Polri. Pasalnya, penyidikan yang menurut para pelapor tidak mengakomodir terkait korban kasus Tragedi Kanjuruhan.
Anjar menerangkan, penyelidikan Polda Jawa Timur mengacum dari laporan model A atau laporan yang dibuat polisi.
Baca Juga: Liga 1, 2 dan 3 Dapat Lampu Hijau, Menpora Zainudin Amali Bakal Temui Kapolri
"Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana, karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," kata Anjar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022) kemarin.
"Salah satunya terkait Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ungkapnya.
Sambung Anjar lagi, kalau Polda Jatim cuma gunakan pasal tentang kelalaian. Adapun Aremania menggunakan Pasal 338 dan juga Pasal 340 KUHP Pasal 351 Ayat 3 dan seterusnya.
"Kami juga sudah sertai barang bukti berupa resume medis," katanya.
Aremania menduga laporan model A, atau laporan yang berjalan di Polda Jatim, tidak menjelaskan secara rinci terkait luka dari pada korban.
"Sementara banyak korban mata merah, sesak nafas, dan buktinya juga sudah kami bawa," kunci Anjar menutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Redmi Watch 6 Meluncur di Pasar Global: Harga Sejutaan, Baterai Tahan Lama
-
Semudah Merawat Avanza, Toyota Etios Valco sama Daihatsu Sirion Mending Mana?
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M