Suara.com - Ratusan Aremania menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan bagi korban Tragedi Kemanusian Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dan ratusan orang lainnya luka berat hinga ringan akibat tembakan gas air mata polisi.
Mendatangi Mabes Polri, mayoritas Aremania terlihat mengenakan kaos hitam. Dalam kesempatan itu, mereka menyanyikan mars Aremania yang diganti liriknya menjadi tuntutan keadilan bagi para korban.
"Kami Arema, salam satu jiwa. Di Indonesia bersatu padu. Selalu bersama untuk keadilan. Kami Arema!," demikian lirik nyanyian yang dilantangkan Aremania.
Tak hanya itu mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster dengan latar hitam serta diberi lambang pita putih, salah satunya bertuliskan, 'Negara Ini Miskin Akan Keadilan.'
Sementara itu berdasarkan surat undangan unjuk rasa yang beredar di kalangan media, disebutkan kedatangan mereka untuk menindaklanjuti aduan sebelumnya yang melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta. Mereka menyebut laporannya belum ditindaklanjuti.
"Kami dari Kuasa Hukum Tim Gabungan Aremania menginformasikan perkembangan LP kemarin (18 November 2022), sampai tadi malam kami menunggu informasi Bareskrim belum ada informasi yang jelas terkait laporan kami," tulis mereka.
Sebelumnya pada Jumat (18/11/2022) kemarin, puluhan Aremania mendatangi di Bareskrim Polri. Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan yang menjadi pendamping korban menyebut, salah satu pihak yang dilaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.
"Ya, salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu," ungkapnya kemarin.
Baru 6 Tersangka
Baca Juga: Jessica Iskandar Di-Endorse Brand Besar, Warganet Sentil Duitnya Masih banyak
Dalam Tragedi Kemanusian Kanjuruhan baru ada 6 tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Berita Terkait
-
Tak Muluk-muluk, Bali Target Dua Emas dari Bilyar di Porwanas Jawa Timur
-
Kasus Harian Covid-19 di Malang Naik, Dinkes Malang Mulai Waspada
-
Striker Prancis yang Bobol Gawang Timnas Indonesia U-20 Ternyata Anak Eks Pemain Arema Malang
-
Pemulihan Pasca Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Ikuti Program UEFA
-
Rekam Medik Pasien Tak Dikeluarkan, Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Sejumlah Rumah Sakit ke Ombudsman RI
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama