Suara.com - Ratusan Aremania menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan bagi korban Tragedi Kemanusian Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dan ratusan orang lainnya luka berat hinga ringan akibat tembakan gas air mata polisi.
Mendatangi Mabes Polri, mayoritas Aremania terlihat mengenakan kaos hitam. Dalam kesempatan itu, mereka menyanyikan mars Aremania yang diganti liriknya menjadi tuntutan keadilan bagi para korban.
"Kami Arema, salam satu jiwa. Di Indonesia bersatu padu. Selalu bersama untuk keadilan. Kami Arema!," demikian lirik nyanyian yang dilantangkan Aremania.
Tak hanya itu mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster dengan latar hitam serta diberi lambang pita putih, salah satunya bertuliskan, 'Negara Ini Miskin Akan Keadilan.'
Sementara itu berdasarkan surat undangan unjuk rasa yang beredar di kalangan media, disebutkan kedatangan mereka untuk menindaklanjuti aduan sebelumnya yang melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta. Mereka menyebut laporannya belum ditindaklanjuti.
"Kami dari Kuasa Hukum Tim Gabungan Aremania menginformasikan perkembangan LP kemarin (18 November 2022), sampai tadi malam kami menunggu informasi Bareskrim belum ada informasi yang jelas terkait laporan kami," tulis mereka.
Sebelumnya pada Jumat (18/11/2022) kemarin, puluhan Aremania mendatangi di Bareskrim Polri. Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan yang menjadi pendamping korban menyebut, salah satu pihak yang dilaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.
"Ya, salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu," ungkapnya kemarin.
Baru 6 Tersangka
Baca Juga: Jessica Iskandar Di-Endorse Brand Besar, Warganet Sentil Duitnya Masih banyak
Dalam Tragedi Kemanusian Kanjuruhan baru ada 6 tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Berita Terkait
-
Tak Muluk-muluk, Bali Target Dua Emas dari Bilyar di Porwanas Jawa Timur
-
Kasus Harian Covid-19 di Malang Naik, Dinkes Malang Mulai Waspada
-
Striker Prancis yang Bobol Gawang Timnas Indonesia U-20 Ternyata Anak Eks Pemain Arema Malang
-
Pemulihan Pasca Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Ikuti Program UEFA
-
Rekam Medik Pasien Tak Dikeluarkan, Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Sejumlah Rumah Sakit ke Ombudsman RI
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban