Suara.com - Ratusan Aremania menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan bagi korban Tragedi Kemanusian Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dan ratusan orang lainnya luka berat hinga ringan akibat tembakan gas air mata polisi.
Mendatangi Mabes Polri, mayoritas Aremania terlihat mengenakan kaos hitam. Dalam kesempatan itu, mereka menyanyikan mars Aremania yang diganti liriknya menjadi tuntutan keadilan bagi para korban.
"Kami Arema, salam satu jiwa. Di Indonesia bersatu padu. Selalu bersama untuk keadilan. Kami Arema!," demikian lirik nyanyian yang dilantangkan Aremania.
Tak hanya itu mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster dengan latar hitam serta diberi lambang pita putih, salah satunya bertuliskan, 'Negara Ini Miskin Akan Keadilan.'
Sementara itu berdasarkan surat undangan unjuk rasa yang beredar di kalangan media, disebutkan kedatangan mereka untuk menindaklanjuti aduan sebelumnya yang melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta. Mereka menyebut laporannya belum ditindaklanjuti.
"Kami dari Kuasa Hukum Tim Gabungan Aremania menginformasikan perkembangan LP kemarin (18 November 2022), sampai tadi malam kami menunggu informasi Bareskrim belum ada informasi yang jelas terkait laporan kami," tulis mereka.
Sebelumnya pada Jumat (18/11/2022) kemarin, puluhan Aremania mendatangi di Bareskrim Polri. Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan yang menjadi pendamping korban menyebut, salah satu pihak yang dilaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.
"Ya, salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu," ungkapnya kemarin.
Baru 6 Tersangka
Baca Juga: Jessica Iskandar Di-Endorse Brand Besar, Warganet Sentil Duitnya Masih banyak
Dalam Tragedi Kemanusian Kanjuruhan baru ada 6 tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Berita Terkait
-
Tak Muluk-muluk, Bali Target Dua Emas dari Bilyar di Porwanas Jawa Timur
-
Kasus Harian Covid-19 di Malang Naik, Dinkes Malang Mulai Waspada
-
Striker Prancis yang Bobol Gawang Timnas Indonesia U-20 Ternyata Anak Eks Pemain Arema Malang
-
Pemulihan Pasca Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Ikuti Program UEFA
-
Rekam Medik Pasien Tak Dikeluarkan, Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Sejumlah Rumah Sakit ke Ombudsman RI
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Surati Adhi Karya, Pramono Minta Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar Dalam Sebulan
-
Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang
-
KontraS Ancam Gugat Pemerintah Jika Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
-
Usai dari Cilegon, Prabowo Ratas di Istana Bahas 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp600 Triliun
-
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!