Suara.com - Ratusan Aremania menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan bagi korban Tragedi Kemanusian Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dan ratusan orang lainnya luka berat hinga ringan akibat tembakan gas air mata polisi.
Mendatangi Mabes Polri, mayoritas Aremania terlihat mengenakan kaos hitam. Dalam kesempatan itu, mereka menyanyikan mars Aremania yang diganti liriknya menjadi tuntutan keadilan bagi para korban.
"Kami Arema, salam satu jiwa. Di Indonesia bersatu padu. Selalu bersama untuk keadilan. Kami Arema!," demikian lirik nyanyian yang dilantangkan Aremania.
Tak hanya itu mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster dengan latar hitam serta diberi lambang pita putih, salah satunya bertuliskan, 'Negara Ini Miskin Akan Keadilan.'
Sementara itu berdasarkan surat undangan unjuk rasa yang beredar di kalangan media, disebutkan kedatangan mereka untuk menindaklanjuti aduan sebelumnya yang melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta. Mereka menyebut laporannya belum ditindaklanjuti.
"Kami dari Kuasa Hukum Tim Gabungan Aremania menginformasikan perkembangan LP kemarin (18 November 2022), sampai tadi malam kami menunggu informasi Bareskrim belum ada informasi yang jelas terkait laporan kami," tulis mereka.
Sebelumnya pada Jumat (18/11/2022) kemarin, puluhan Aremania mendatangi di Bareskrim Polri. Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan yang menjadi pendamping korban menyebut, salah satu pihak yang dilaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.
"Ya, salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu," ungkapnya kemarin.
Baru 6 Tersangka
Baca Juga: Jessica Iskandar Di-Endorse Brand Besar, Warganet Sentil Duitnya Masih banyak
Dalam Tragedi Kemanusian Kanjuruhan baru ada 6 tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Berita Terkait
-
Tak Muluk-muluk, Bali Target Dua Emas dari Bilyar di Porwanas Jawa Timur
-
Kasus Harian Covid-19 di Malang Naik, Dinkes Malang Mulai Waspada
-
Striker Prancis yang Bobol Gawang Timnas Indonesia U-20 Ternyata Anak Eks Pemain Arema Malang
-
Pemulihan Pasca Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Ikuti Program UEFA
-
Rekam Medik Pasien Tak Dikeluarkan, Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Sejumlah Rumah Sakit ke Ombudsman RI
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran