Suara.com - Ratusan Aremania menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan bagi korban Tragedi Kemanusian Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dan ratusan orang lainnya luka berat hinga ringan akibat tembakan gas air mata polisi.
Mendatangi Mabes Polri, mayoritas Aremania terlihat mengenakan kaos hitam. Dalam kesempatan itu, mereka menyanyikan mars Aremania yang diganti liriknya menjadi tuntutan keadilan bagi para korban.
"Kami Arema, salam satu jiwa. Di Indonesia bersatu padu. Selalu bersama untuk keadilan. Kami Arema!," demikian lirik nyanyian yang dilantangkan Aremania.
Tak hanya itu mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster dengan latar hitam serta diberi lambang pita putih, salah satunya bertuliskan, 'Negara Ini Miskin Akan Keadilan.'
Sementara itu berdasarkan surat undangan unjuk rasa yang beredar di kalangan media, disebutkan kedatangan mereka untuk menindaklanjuti aduan sebelumnya yang melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta. Mereka menyebut laporannya belum ditindaklanjuti.
"Kami dari Kuasa Hukum Tim Gabungan Aremania menginformasikan perkembangan LP kemarin (18 November 2022), sampai tadi malam kami menunggu informasi Bareskrim belum ada informasi yang jelas terkait laporan kami," tulis mereka.
Sebelumnya pada Jumat (18/11/2022) kemarin, puluhan Aremania mendatangi di Bareskrim Polri. Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan yang menjadi pendamping korban menyebut, salah satu pihak yang dilaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.
"Ya, salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu," ungkapnya kemarin.
Baru 6 Tersangka
Baca Juga: Jessica Iskandar Di-Endorse Brand Besar, Warganet Sentil Duitnya Masih banyak
Dalam Tragedi Kemanusian Kanjuruhan baru ada 6 tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Berita Terkait
-
Tak Muluk-muluk, Bali Target Dua Emas dari Bilyar di Porwanas Jawa Timur
-
Kasus Harian Covid-19 di Malang Naik, Dinkes Malang Mulai Waspada
-
Striker Prancis yang Bobol Gawang Timnas Indonesia U-20 Ternyata Anak Eks Pemain Arema Malang
-
Pemulihan Pasca Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Ikuti Program UEFA
-
Rekam Medik Pasien Tak Dikeluarkan, Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Sejumlah Rumah Sakit ke Ombudsman RI
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen