Mantan suami Nathalie Holscher, Entis Sutisna alias Sule terseret kasus dugaan penistaan agama. AMPERA melaporkan komedian itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Menurut AMPERA di Polda Metro Jaya, presenter Sule telah melakukan penistaan agama serta melanggar Undang Undang atau UU ITE.
Selain Sule, ada beberapa nama lain lagi, seperti Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, Sasongko Wijanarko alias Saswi.
Ketiganya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya oleh pengaduan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah sebagai pelapor.
Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah melaporkan mereka dengan bukti cuplikan video YouTube, unggahan tiga tahun lalu.
"Ada ucapan dari Budi Dalton tersingkap mengatakan, miras sebagai minuman Rasulullah. Itu dalam video ada Sule dan Mang Saswi," jelas Syahrul Rizal, perwakilan AMPERA kepada jurnalis saat di Polda Metro Jaya.
Maka dari ucapan itu sambung Syahrul Rizal, ketiganya merupakan terduga penistaan agama.
Kalau secara hukum melanggar apa? Syahrul Rizal menerangkan, kalau mereka melanggar undang-undang ITE.
Yang mana dalam undang-undang itu tertuang Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2. Atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP.
Baca Juga: Ikut Usut Kasus Tewasnya Prada Indra di Papua, DPR Yakin Panglima Jendaral Andika Terbuka
"Maka dalam pasal tersebut terduga penista agama yang menjerat mereka," cakap Syahrul.
Sule Dkk Terancam Lima Tahun Penjara
Menurut Muhammad Mualimin sebagai pengacara Syahrul Rizal membeberkan, terduga penista agama tersebut, seperti Sule dan Mang Saswi dan Budi Setiawan Garda Pandawa terancam hukuman lima tahun penjara.
"Iya berlapis. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Muhammad Mualimin.
Sebelum AMPERA melaporkan komedian Sule Dkk. Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin juga telah melaporkan Budi Dalton ke Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah," kata Novel Bamukmin, melansir dari Suara.com (23/11/2022).
Masih dari laporan Suara, kalau Novel dengan tegas mengemukakan, miras dan atau minuman alkohol adalah haram hukumnya bagi umat Islam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Totalitas di Film Songko, Annette Edoarda Tenggak Minuman Cap Tikus
-
1,9 Juta Kendaraan di Sulsel Nunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp1,7 Triliun
-
Misteri Logo Bugatti di Pasir Putih: Ketika Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pesisir Sumenep
-
Statistik Mewah Tak Cukup Bantu Liverpool Kalahkan PSG
-
Bocoran iPhone 18 Pro, Apple Siapkan Warna Merah Tua, Android Diduga Menyalip Lebih Dulu!
-
Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel
-
IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini
-
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
-
TXT Raih Million Seller Ketujuh dari Penjualan Minggu Pertama Album Baru
-
7 Fakta Maling Motor Ajian Welut Putih di Kudus, Ternyata Ngumpet di Rumah Orang Tua