Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mendapat perhatian publik akan segera disahkan DPR RI. Hal itu juga ditegaskan dalam rapat kerja antara Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (11/09/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyepakati pasal-pasal yang diuraikan dalam RKUHP di tingkat I.
Implementasi RKUHP yang baru itu nantinya bakal dilakukan selama tiga tahun sebagai waktu transisi KUHP lama ke RKUHP baru yang akan segera disahkan.
Pasal-pasal ini terutama mengatur pelanggaran norma dan perilaku sosial. Apa saja aturan-aturan pasal terkait norma dan perilkau masyarakat tersebut? Berikut beberapa diantaranya.
Pasal tentang Seks Diluar Nikah
Salah satu pasal yang cukup kontroversial adalah undang-undang yang mengatur tentang seks diluar nikah. Setelah RKUHP disahkan, siapa pun yang kedapatan melakukan hubungan seks diluar nikah diancam 1 tahun penjara. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 413 ayat 1 yang menyatakan:
"Barang siapa bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II”.
Dalam pelaksanaan pidana ini berlaku pasal baru jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku zina atau dari orang tua anak-anaknya yang tidak terikat perkawinan.
Pasal Kumpul Kebo
Pasal RKUHP tidak hanya mengatur soal seks di luar nikah, tetapi juga soal pasangan bukan suami istri yang tinggal serumah atau sering disebut dengan istilah kumpul kebo.
Baca Juga: Update Korban Gempa Cianjur: 310 Meninggal, 24 Orang Masih Hilang
Aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 yang berbunyi: “Barangsiapa yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II ".
Sama sperti pada pasal yang mengatur soal hubungan seks diluar nikah, pasal kumpul kebo ini hanya dapat dipidanakan terhadap pelaku jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua dari anaknya yang belum terikat pernikahan.
Pasal RKUHP ini juga mengacu pada hukum yang hidup (living law) yang diatur dalam Pasal 2 yang memuat 2 ayat tentang Peraturan Daerah untuk pelanggaran mengenai Tindak Pidana Adat.
Tag
Berita Terkait
-
Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK
-
RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
-
Berat! Mahfud MD Akui Mafia Hukum di Indonesia Ada di Mana-mana, Mau Perbaiki Langsung Disikat
-
RKUHP Selangkah Lagi Disahkan, Pemerintah Suruh Rakyat Ngadu ke MK jika Masih Tak Puas dan Menolak
-
Reza Arap Pilih Ke Bali Ketimbang Mediasi Empat Mata dengan Wendy Walters
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan
-
Dominasi Jawa Barat, Persib Bandung dan Goal Aksis Cimahi Juara HLS All-Stars 2026
-
Di Balik Sorot Lampu Stadion: Jayden Adams dan Bukti Bahwa Pesepak Bola Juga Manusia Biasa
-
Drama Inggris vs Norwegia: Gol Jude Bellingham Diprotes, FIFA Buka Suara!