Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mendapat perhatian publik akan segera disahkan DPR RI. Hal itu juga ditegaskan dalam rapat kerja antara Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (11/09/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyepakati pasal-pasal yang diuraikan dalam RKUHP di tingkat I.
Implementasi RKUHP yang baru itu nantinya bakal dilakukan selama tiga tahun sebagai waktu transisi KUHP lama ke RKUHP baru yang akan segera disahkan.
Pasal-pasal ini terutama mengatur pelanggaran norma dan perilaku sosial. Apa saja aturan-aturan pasal terkait norma dan perilkau masyarakat tersebut? Berikut beberapa diantaranya.
Pasal tentang Seks Diluar Nikah
Salah satu pasal yang cukup kontroversial adalah undang-undang yang mengatur tentang seks diluar nikah. Setelah RKUHP disahkan, siapa pun yang kedapatan melakukan hubungan seks diluar nikah diancam 1 tahun penjara. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 413 ayat 1 yang menyatakan:
"Barang siapa bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II”.
Dalam pelaksanaan pidana ini berlaku pasal baru jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku zina atau dari orang tua anak-anaknya yang tidak terikat perkawinan.
Pasal Kumpul Kebo
Pasal RKUHP tidak hanya mengatur soal seks di luar nikah, tetapi juga soal pasangan bukan suami istri yang tinggal serumah atau sering disebut dengan istilah kumpul kebo.
Baca Juga: Update Korban Gempa Cianjur: 310 Meninggal, 24 Orang Masih Hilang
Aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 yang berbunyi: “Barangsiapa yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II ".
Sama sperti pada pasal yang mengatur soal hubungan seks diluar nikah, pasal kumpul kebo ini hanya dapat dipidanakan terhadap pelaku jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua dari anaknya yang belum terikat pernikahan.
Pasal RKUHP ini juga mengacu pada hukum yang hidup (living law) yang diatur dalam Pasal 2 yang memuat 2 ayat tentang Peraturan Daerah untuk pelanggaran mengenai Tindak Pidana Adat.
Tag
Berita Terkait
-
Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK
-
RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
-
Berat! Mahfud MD Akui Mafia Hukum di Indonesia Ada di Mana-mana, Mau Perbaiki Langsung Disikat
-
RKUHP Selangkah Lagi Disahkan, Pemerintah Suruh Rakyat Ngadu ke MK jika Masih Tak Puas dan Menolak
-
Reza Arap Pilih Ke Bali Ketimbang Mediasi Empat Mata dengan Wendy Walters
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
UNDIP Global Classroom Bahas Transformasi Budaya Newsroom di Era Digital
-
Surah Yasin Full Arab dan Latin untuk Malam Jumat
-
Ada Miracle of Bern, Ini 8 Comeback Gila yang Terjadi di Piala Dunia
-
Benjamin Sesko Sebut Zlatan Ibrahimovic Jadi Inspirasi Sejak Kecil
-
Penampakan Samsung Galaxy A27 Terbaru: Snapdragon Gantikan Exynos, Ultrawide Downgrade
-
Sejarah! Saddil Ramdani Jadi Pemain Pertama dari Pulau Muna Juara Liga Indonesia
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
PSG Siap Tebus Julian Alvarez Rp2,2 Triliun dari Atletico Madrid
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?