Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mendapat perhatian publik akan segera disahkan DPR RI. Hal itu juga ditegaskan dalam rapat kerja antara Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (11/09/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyepakati pasal-pasal yang diuraikan dalam RKUHP di tingkat I.
Implementasi RKUHP yang baru itu nantinya bakal dilakukan selama tiga tahun sebagai waktu transisi KUHP lama ke RKUHP baru yang akan segera disahkan.
Pasal-pasal ini terutama mengatur pelanggaran norma dan perilaku sosial. Apa saja aturan-aturan pasal terkait norma dan perilkau masyarakat tersebut? Berikut beberapa diantaranya.
Pasal tentang Seks Diluar Nikah
Salah satu pasal yang cukup kontroversial adalah undang-undang yang mengatur tentang seks diluar nikah. Setelah RKUHP disahkan, siapa pun yang kedapatan melakukan hubungan seks diluar nikah diancam 1 tahun penjara. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 413 ayat 1 yang menyatakan:
"Barang siapa bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II”.
Dalam pelaksanaan pidana ini berlaku pasal baru jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku zina atau dari orang tua anak-anaknya yang tidak terikat perkawinan.
Pasal Kumpul Kebo
Pasal RKUHP tidak hanya mengatur soal seks di luar nikah, tetapi juga soal pasangan bukan suami istri yang tinggal serumah atau sering disebut dengan istilah kumpul kebo.
Baca Juga: Update Korban Gempa Cianjur: 310 Meninggal, 24 Orang Masih Hilang
Aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 yang berbunyi: “Barangsiapa yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II ".
Sama sperti pada pasal yang mengatur soal hubungan seks diluar nikah, pasal kumpul kebo ini hanya dapat dipidanakan terhadap pelaku jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua dari anaknya yang belum terikat pernikahan.
Pasal RKUHP ini juga mengacu pada hukum yang hidup (living law) yang diatur dalam Pasal 2 yang memuat 2 ayat tentang Peraturan Daerah untuk pelanggaran mengenai Tindak Pidana Adat.
Tag
Berita Terkait
-
Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK
-
RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
-
Berat! Mahfud MD Akui Mafia Hukum di Indonesia Ada di Mana-mana, Mau Perbaiki Langsung Disikat
-
RKUHP Selangkah Lagi Disahkan, Pemerintah Suruh Rakyat Ngadu ke MK jika Masih Tak Puas dan Menolak
-
Reza Arap Pilih Ke Bali Ketimbang Mediasi Empat Mata dengan Wendy Walters
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil