Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mendapat perhatian publik akan segera disahkan DPR RI. Hal itu juga ditegaskan dalam rapat kerja antara Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (11/09/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyepakati pasal-pasal yang diuraikan dalam RKUHP di tingkat I.
Implementasi RKUHP yang baru itu nantinya bakal dilakukan selama tiga tahun sebagai waktu transisi KUHP lama ke RKUHP baru yang akan segera disahkan.
Pasal-pasal ini terutama mengatur pelanggaran norma dan perilaku sosial. Apa saja aturan-aturan pasal terkait norma dan perilkau masyarakat tersebut? Berikut beberapa diantaranya.
Pasal tentang Seks Diluar Nikah
Salah satu pasal yang cukup kontroversial adalah undang-undang yang mengatur tentang seks diluar nikah. Setelah RKUHP disahkan, siapa pun yang kedapatan melakukan hubungan seks diluar nikah diancam 1 tahun penjara. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 413 ayat 1 yang menyatakan:
"Barang siapa bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II”.
Dalam pelaksanaan pidana ini berlaku pasal baru jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku zina atau dari orang tua anak-anaknya yang tidak terikat perkawinan.
Pasal Kumpul Kebo
Pasal RKUHP tidak hanya mengatur soal seks di luar nikah, tetapi juga soal pasangan bukan suami istri yang tinggal serumah atau sering disebut dengan istilah kumpul kebo.
Baca Juga: Update Korban Gempa Cianjur: 310 Meninggal, 24 Orang Masih Hilang
Aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 yang berbunyi: “Barangsiapa yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II ".
Sama sperti pada pasal yang mengatur soal hubungan seks diluar nikah, pasal kumpul kebo ini hanya dapat dipidanakan terhadap pelaku jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua dari anaknya yang belum terikat pernikahan.
Pasal RKUHP ini juga mengacu pada hukum yang hidup (living law) yang diatur dalam Pasal 2 yang memuat 2 ayat tentang Peraturan Daerah untuk pelanggaran mengenai Tindak Pidana Adat.
Tag
Berita Terkait
-
Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK
-
RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
-
Berat! Mahfud MD Akui Mafia Hukum di Indonesia Ada di Mana-mana, Mau Perbaiki Langsung Disikat
-
RKUHP Selangkah Lagi Disahkan, Pemerintah Suruh Rakyat Ngadu ke MK jika Masih Tak Puas dan Menolak
-
Reza Arap Pilih Ke Bali Ketimbang Mediasi Empat Mata dengan Wendy Walters
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Gus Ipul: Pemerintah Kaji Tambahan Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyaa
-
Jubir Jusuf Kalla Respons Laporan Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama saat Ceramah di UGM
-
2 Pemain Keturunan Indonesia Makin Gacor di Luar Negeri, Kapan Dinaturalisasi?
-
Reza Rahadian Dikabarkan Mainkan Karakter Kapten Yoo Shi Jin, Banyak yang Protes
-
Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar
-
5 HP OPPO Harga Rp2 Jutaan Paling Worth It di Tahun 2026, Anti Lemot dan Baterai Awet
-
Gaji UMR Katanya Cukup, tapi Mau Jajan dan Healing Harus Mikir Seribu Kali
-
Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 13 April 2026, Klaim Hadiah Spesial Misteri Bawah Laut