Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mendapat perhatian publik akan segera disahkan DPR RI. Hal itu juga ditegaskan dalam rapat kerja antara Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (11/09/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyepakati pasal-pasal yang diuraikan dalam RKUHP di tingkat I.
Implementasi RKUHP yang baru itu nantinya bakal dilakukan selama tiga tahun sebagai waktu transisi KUHP lama ke RKUHP baru yang akan segera disahkan.
Pasal-pasal ini terutama mengatur pelanggaran norma dan perilaku sosial. Apa saja aturan-aturan pasal terkait norma dan perilkau masyarakat tersebut? Berikut beberapa diantaranya.
Pasal tentang Seks Diluar Nikah
Salah satu pasal yang cukup kontroversial adalah undang-undang yang mengatur tentang seks diluar nikah. Setelah RKUHP disahkan, siapa pun yang kedapatan melakukan hubungan seks diluar nikah diancam 1 tahun penjara. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 413 ayat 1 yang menyatakan:
"Barang siapa bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II”.
Dalam pelaksanaan pidana ini berlaku pasal baru jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku zina atau dari orang tua anak-anaknya yang tidak terikat perkawinan.
Pasal Kumpul Kebo
Pasal RKUHP tidak hanya mengatur soal seks di luar nikah, tetapi juga soal pasangan bukan suami istri yang tinggal serumah atau sering disebut dengan istilah kumpul kebo.
Baca Juga: Update Korban Gempa Cianjur: 310 Meninggal, 24 Orang Masih Hilang
Aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 yang berbunyi: “Barangsiapa yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II ".
Sama sperti pada pasal yang mengatur soal hubungan seks diluar nikah, pasal kumpul kebo ini hanya dapat dipidanakan terhadap pelaku jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua dari anaknya yang belum terikat pernikahan.
Pasal RKUHP ini juga mengacu pada hukum yang hidup (living law) yang diatur dalam Pasal 2 yang memuat 2 ayat tentang Peraturan Daerah untuk pelanggaran mengenai Tindak Pidana Adat.
Tag
Berita Terkait
-
Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK
-
RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
-
Berat! Mahfud MD Akui Mafia Hukum di Indonesia Ada di Mana-mana, Mau Perbaiki Langsung Disikat
-
RKUHP Selangkah Lagi Disahkan, Pemerintah Suruh Rakyat Ngadu ke MK jika Masih Tak Puas dan Menolak
-
Reza Arap Pilih Ke Bali Ketimbang Mediasi Empat Mata dengan Wendy Walters
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Narasi Swasembada Pangan di Balik Bayang-Bayang Impor Beras Amerika
-
Sisi Tergelap Surga: Menggugat Batas Benar dan Salah di Tengah Miskin
-
Bertaruh Nyawa di Arus Lahar Semeru, Aksi Heroik Polisi Lumajang Gendong Siswa SD Demi Bisa Sekolah
-
Ekonom Bank Mandiri Sebut Perpanjangan Dana SAL Rp200 Triliun Positif Buat Himbara
-
Curhat Kevin Diks Terjebak di Papan Bawah Bundesliga: Menit Main Banyak, Hasil Mengecewakan
-
Mudik Gratis Kemenhub 2026 Segera Dibuka, Catat Tanggal dan Link-nya!
-
Bayang-bayang Perang AS-Iran, Harga Minyak Dunia 'Nangkring' di Level Tertinggi 7 Bulan
-
Lulinha Akui Solidnya Pertahanan Persib Bandung, Tetap Yakin Madura United Raih Poin
-
4 Resep Kue Kering tanpa Telur, Cocok untuk Suguhan Lebaran
-
OJK Restui Rencana Menteri Purbaya Parkir SAL Rp200 Triliun di Himbara, Bunga Kredit Bakal Jinak?