Suara.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat membuat perhatan di masyarakat akan segera disahkan oleh DPR RI. Hal ini pun dikonfirmasi Kemarin saat rapat kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (09/11/2022).
Rapat tersebut membahas tentang penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah yang akan segera disahkan. Di dalam rapat tersebut, Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati pasal yang tercurah di dalam RKUHP di tingkat I.
Implementasi RKUHP yang baru ini nantinya akan dilakukan selama 3 tahun sebagai waktu transisi KUHP yang lama ke RKUHP yang akan segera disahkan.
Pasal-pasal tersebut pun kebanyakan mengatur soal pelanggaran norma dan perilaku masyarakat. Lalu, apa saja pasal tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Pasal seks di luar nikah
Salah satu pasal yang cukup kontroversial adalah UU yang mengatur tentang seks di luar nikah. Setelah RKUHP disahkan, nantinya siapapun yang terjerat dalam kasus seks di luar nikah akan terancam penjara 1 tahun. Hal ini pun tertuang di dalam pasal 413 ayat 1 yang berbunyi,
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".
Dalam implementasi pidana ini, pasal baru akan berlaku jika ada laporan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua bagi anaknya yang tidak terikat perkawinan.
Pasal kumpul kebo
Baca Juga: DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses
Tak hanya mengatur soal seks di luar nikah, pasal RKUHP juga mengatur soal pasangan tanpa ikatan pernikahan yang tinggal di dalam satu rumah atau sering disebut kumpul kebo.
Aturan ini pun diatur dalam pasal 414 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,".
Sama dengan pasal yang mengatur soal seks di luar nikah, pasal kumpul kebo ini pun baru dapat dipidanakan kepada pelaku jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua bagi anaknya yang tidak terikat perkawinan.
Pasal RKUHP ini juga berkaitan dengan living law yang diatur dalam pasal 2 yang berisi 2 ayat tentang Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses
-
RUU tentang KUHP Dibawa ke Paripurna
-
Komisi III Kirim Surat ke Pimpinan DPR RI, Laporkan Kesepakatan Pembahasan RKUHP Berlanjut ke Tingkat II
-
RKUHP Selangkah Lagi Disahkan, Pemerintah Suruh Rakyat Ngadu ke MK jika Masih Tak Puas dan Menolak
-
DPR dan Pemerintah Setuju Lanjutkan Pembahasan, RKUHP Tinggal Selangkah Lagi Resmi Disahkan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram
-
Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem
-
Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix
-
Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?
-
Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia
-
Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara
-
Bus H2 DDF dan Koridor Jakarta-Patimban, Tandai Babak Baru Ekosistem Hidrogen Indonesia
-
Investor Enggan Masuk, Proyek Storage Minyak Nasional Jalan di Tempat