Suara.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat membuat perhatan di masyarakat akan segera disahkan oleh DPR RI. Hal ini pun dikonfirmasi Kemarin saat rapat kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (09/11/2022).
Rapat tersebut membahas tentang penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah yang akan segera disahkan. Di dalam rapat tersebut, Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati pasal yang tercurah di dalam RKUHP di tingkat I.
Implementasi RKUHP yang baru ini nantinya akan dilakukan selama 3 tahun sebagai waktu transisi KUHP yang lama ke RKUHP yang akan segera disahkan.
Pasal-pasal tersebut pun kebanyakan mengatur soal pelanggaran norma dan perilaku masyarakat. Lalu, apa saja pasal tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Pasal seks di luar nikah
Salah satu pasal yang cukup kontroversial adalah UU yang mengatur tentang seks di luar nikah. Setelah RKUHP disahkan, nantinya siapapun yang terjerat dalam kasus seks di luar nikah akan terancam penjara 1 tahun. Hal ini pun tertuang di dalam pasal 413 ayat 1 yang berbunyi,
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".
Dalam implementasi pidana ini, pasal baru akan berlaku jika ada laporan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua bagi anaknya yang tidak terikat perkawinan.
Pasal kumpul kebo
Baca Juga: DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses
Tak hanya mengatur soal seks di luar nikah, pasal RKUHP juga mengatur soal pasangan tanpa ikatan pernikahan yang tinggal di dalam satu rumah atau sering disebut kumpul kebo.
Aturan ini pun diatur dalam pasal 414 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,".
Sama dengan pasal yang mengatur soal seks di luar nikah, pasal kumpul kebo ini pun baru dapat dipidanakan kepada pelaku jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua bagi anaknya yang tidak terikat perkawinan.
Pasal RKUHP ini juga berkaitan dengan living law yang diatur dalam pasal 2 yang berisi 2 ayat tentang Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses
-
RUU tentang KUHP Dibawa ke Paripurna
-
Komisi III Kirim Surat ke Pimpinan DPR RI, Laporkan Kesepakatan Pembahasan RKUHP Berlanjut ke Tingkat II
-
RKUHP Selangkah Lagi Disahkan, Pemerintah Suruh Rakyat Ngadu ke MK jika Masih Tak Puas dan Menolak
-
DPR dan Pemerintah Setuju Lanjutkan Pembahasan, RKUHP Tinggal Selangkah Lagi Resmi Disahkan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026