Suasana haru seketika merebak saat Nikita Mirzani divonis bebas dalam sidang putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Kamis (29/12/2022).
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, para pendukung dan sahabat Nikita Mirzani yang menyaksikan langsung di ruang sidang bersorak bahagia setelah mereka mendengar sang hakim membebaskan artis kontroversial tersebut.
Nikita Mirzani terlihat langsung melakukan sujud syukur dan menangis histeris di hadapan majelis hakim hingga tersungkur ke lantai ruang sidang.
Bahkan, telihat juga Nikita Mirzani harus dibantu tim pengacara dan beberapa petugas pengadilan untuk kembali duduk di kursi terdakwa. Karena hakim belum selesai membacakan materi putusan.
Setelah palu hakim diketuk, Nikita Mirzani kembali melakukan selebrasi kegirangan. Sambil menangis, ia menghampiri hakim untuk mengucapkan terima kasih atas vonis kebebasannya dari penjara serta tuntutan Dito Mahendra.
"Terima kasih, pak hakim," ujar Nikita Mirzani.
Ibu 36 tahun dengan 3 orang anak itu kemudian memeluk sahabatnya Fitri Salhuteru yang juga menangis bahagia usai kebebasan sahabatnya itu. Niki sapaan akrab Nikita Mirzani lalu diminta kembali duduk di kursi terdakwa untuk menenangkan diri.
Tak lama setelah itu, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menghampiri artis seksi keturunan Minangkabau itu untuk memberikan pelukan selamat.
"Tahun Baru di Jakarta!" kata Fahmi Bachmid sambil mengepalkan tangan.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani setelah bebas. Ia hanya sempat menyapa awak media sambil menangis bahagia.
“Kami mau urus administrasi dulu di Rutan. Nanti habis dari Rutan aja ya,” kata Fitri Salhuteru, sahabat Nikita.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra telah melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas tuduhan pencemaran nama baik. Model yang pertama kali memulai karir dalam program acara ‘Take Me Out Indonesia’ itu dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Tag
- # vonis bebas
- # nikita mirzani
- # nikita mirzani histeris
- # tersungkur
- # pengadilan negeri serang
- # sahabat nikita mirzani
- # artis kontroversial
- # menangis histeris
- # tim pengacara
- # kursi terdakwa
- # palu hakim
- # selebrasi
- # majelis hakim
- # dito mahendra
- # tuntutan dito mahendra
- # fitri salhuteru
- # minangkabau
- # polres serang kota
- # seputar serang
- # pencemaran nama baik
- # sujud syukur
Berita Terkait
-
Kejati DKI Ungkap Kasus Menonjol Sepanjang 2022, Dari Brigadir J hingga 'Lord' Luhut yang Tak Kunjung Disidangkan
-
Nikita Mirzani Semringah Keluar dari Rutan, Tapi Kok Penyangga Lehernya Hilang?
-
Kronologi Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: dari Teror Bunga Hingga Ditangkap di Mal, Berakhir Vonis Bebas
-
Akhir Cerita Norma Rismala, Bercerai dengan Suami, sang Ayah Berpisah dari Istri, namun tak bisa Maafkan Perbuatan Ibu Kandung
-
Sumpah Nikita Mirzani untuk Dito Mahendra yang Mangkir di Pengadilan: 'Semoga dicabut nyawanya sama Tuhan'
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak