/
Rabu, 04 Januari 2023 | 15:53 WIB
Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan (Antara)


Hal tersebut tertera dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 79 Perppu Cipta ayat (5) dan (6) yang berbunyi:


(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bahkan, Undang-Undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerjaan outsourcing terbatas pada pekerjaan yang berada di luar pekerjaan utama atau yang tidak terkait dengan proses produksi, kecuali pekerjaan penunjang.


Serikat pekerja prihatin dan khawatir dengan revisi peraturan tersebut. Alasannya adalah bahwa perusahaan outsourcing dapat mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk semua tugas tanpa batas waktu.

Load More