Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tiba-tiba telah mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ini berarti menjadikan aturan terkait Cipta Kerja kembali berlaku.
Perppu ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 November 2021 yang menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
Salah satu aturan yang tertuang dalam Perppu tersebut terkait dengan para pekerja alih daya atau outsourcing. Jokowi sama sekali tidak mengubah aturan outsourcing yang tertuang dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, aturan pekerja kontrak atau outsourcing ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Era Presiden Megawati Soekarnoputri, yang kemudian diganti dengan UU Cipta Kerja.
Sedangkan aturan turunan untuk pekerja outsourcing selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT), Subkontrak atau Alih Daya, Waktu Kerja serta Waktu Istirahat Kerja serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan pekerja alih daya berdasarkan salah satu dari dua kontrak kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Hal ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan lama, dimana pekerja kontrak outsourcing hanya menggunakan kontrak PKWT.
"Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/ buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT,” menurut Pasal 18(1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Selain itu, isi pasal-pasal di dalam perjanjian kontrak PKWT dan PKWTT itu, Pemerintah tak menjelaskan secara merinci apakah pekerja kontrak atau alih daya masih akan terus dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembobolan Rumah Jaksa KPK: Pelaku Cuma Butuh 6 Menit, Barang Curian Dibuang ke Sungai
Bahkan, Undang-undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerjaan outsourcing terbatas pada pekerjaan yang berada di luar pekerjaan utama atau yang tidak terkait dengan proses produksi, kecuali pekerjaan penunjang.
Serikat pekerja prihatin dan khawatir dengan revisi peraturan tersebut. Alasannya adalah bahwa perusahaan outsourcing dapat mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk semua tugas tanpa batas waktu.
Tag
- # uu cipta kerja
- # perppu nomor 2 tahun 2022
- # uu no 11 tahun 2020
- # uu no 13 tahun 2003
- # ketenagakerjaan
- # presiden megawati soekarnoputri
- # pkwt
- # pkwtt
- # perjanjian kerja
- # outsourcing
- # tenaga outsourcing
- # pekerja outsourcing
- # presiden jokowi
- # jokowi
- # perppu
- # uu ketenagakerjaan
- # pekerja kontrak
- # serikat pekerja
- # tenaga kerja outsourcing
- # perusahaan outsourcing
- # gaji outsourcing
- # aturan outsourcing
- # jokowi sahkan perppu 22022
Berita Terkait
-
Elite PDIP Beri Bocoran Kapan Jokowi Akan Reshuffle Kabinet: Biasanya Rabu Pon...
-
Akui Perppu Ciptaker Tak 100 Persen Puaskan Rakyat, Pemerintah Santai Dihujani Kritik: Itu Biasa!
-
Panas Lagi! Djarot PDIP Sesumbar Reshuffle Tetap Akan Terjadi, Jokowi Sudah Tetapkan Hari?
-
Mahfud MD Skakmat Said Didu Usai Dituding Tak Dilibatkan Bahas Perppu Cipta Kerja: Salah Melulu!
-
Warganet Sorot Pose Tidur Erina Gudono Istri Kaesang Pangarep, Cantik Pakai Tas Jutaan
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
Alergi Pegang Ponsel Pasca OTT KPK: Pejabat Ponorogo Ganti Nomor Gara-gara Takut Disadap?
-
Menari dengan Bayangan Album Hindia Diangkat ke Film, Baskara Putra Jadi Produser Eksekutif
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Duel Taktik Arema FC vs Pressing Ketat Malut United Berakhir Imbang di Kanjuruhan
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
Mengenal Makna Filosofis Tedak Sinten Andrew, Anak Erika Carlina Pilih 2 Benda Ini
-
John Herdman Dinilai Terapkan Gaya Baru untuk Timnas Indonesia
-
26 Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Peluang Emas Dapat Scar Shadow Weapon Royale
-
3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?