Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tiba-tiba telah mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ini berarti menjadikan aturan terkait Cipta Kerja kembali berlaku.
Perppu ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 November 2021 yang menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
Salah satu aturan yang tertuang dalam Perppu tersebut terkait dengan para pekerja alih daya atau outsourcing. Jokowi sama sekali tidak mengubah aturan outsourcing yang tertuang dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, aturan pekerja kontrak atau outsourcing ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Era Presiden Megawati Soekarnoputri, yang kemudian diganti dengan UU Cipta Kerja.
Sedangkan aturan turunan untuk pekerja outsourcing selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT), Subkontrak atau Alih Daya, Waktu Kerja serta Waktu Istirahat Kerja serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan pekerja alih daya berdasarkan salah satu dari dua kontrak kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Hal ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan lama, dimana pekerja kontrak outsourcing hanya menggunakan kontrak PKWT.
"Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/ buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT,” menurut Pasal 18(1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Selain itu, isi pasal-pasal di dalam perjanjian kontrak PKWT dan PKWTT itu, Pemerintah tak menjelaskan secara merinci apakah pekerja kontrak atau alih daya masih akan terus dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembobolan Rumah Jaksa KPK: Pelaku Cuma Butuh 6 Menit, Barang Curian Dibuang ke Sungai
Bahkan, Undang-undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerjaan outsourcing terbatas pada pekerjaan yang berada di luar pekerjaan utama atau yang tidak terkait dengan proses produksi, kecuali pekerjaan penunjang.
Serikat pekerja prihatin dan khawatir dengan revisi peraturan tersebut. Alasannya adalah bahwa perusahaan outsourcing dapat mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk semua tugas tanpa batas waktu.
Tag
- # uu cipta kerja
- # perppu nomor 2 tahun 2022
- # uu no 11 tahun 2020
- # uu no 13 tahun 2003
- # ketenagakerjaan
- # presiden megawati soekarnoputri
- # pkwt
- # pkwtt
- # perjanjian kerja
- # outsourcing
- # tenaga outsourcing
- # pekerja outsourcing
- # presiden jokowi
- # jokowi
- # perppu
- # uu ketenagakerjaan
- # pekerja kontrak
- # serikat pekerja
- # tenaga kerja outsourcing
- # perusahaan outsourcing
- # gaji outsourcing
- # aturan outsourcing
- # jokowi sahkan perppu 22022
Berita Terkait
-
Elite PDIP Beri Bocoran Kapan Jokowi Akan Reshuffle Kabinet: Biasanya Rabu Pon...
-
Akui Perppu Ciptaker Tak 100 Persen Puaskan Rakyat, Pemerintah Santai Dihujani Kritik: Itu Biasa!
-
Panas Lagi! Djarot PDIP Sesumbar Reshuffle Tetap Akan Terjadi, Jokowi Sudah Tetapkan Hari?
-
Mahfud MD Skakmat Said Didu Usai Dituding Tak Dilibatkan Bahas Perppu Cipta Kerja: Salah Melulu!
-
Warganet Sorot Pose Tidur Erina Gudono Istri Kaesang Pangarep, Cantik Pakai Tas Jutaan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi