Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tiba-tiba telah mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ini berarti menjadikan aturan terkait Cipta Kerja kembali berlaku.
Perppu ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 November 2021 yang menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
Salah satu aturan yang tertuang dalam Perppu tersebut terkait dengan para pekerja alih daya atau outsourcing. Jokowi sama sekali tidak mengubah aturan outsourcing yang tertuang dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, aturan pekerja kontrak atau outsourcing ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Era Presiden Megawati Soekarnoputri, yang kemudian diganti dengan UU Cipta Kerja.
Sedangkan aturan turunan untuk pekerja outsourcing selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT), Subkontrak atau Alih Daya, Waktu Kerja serta Waktu Istirahat Kerja serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan pekerja alih daya berdasarkan salah satu dari dua kontrak kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Hal ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan lama, dimana pekerja kontrak outsourcing hanya menggunakan kontrak PKWT.
"Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/ buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT,” menurut Pasal 18(1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Selain itu, isi pasal-pasal di dalam perjanjian kontrak PKWT dan PKWTT itu, Pemerintah tak menjelaskan secara merinci apakah pekerja kontrak atau alih daya masih akan terus dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembobolan Rumah Jaksa KPK: Pelaku Cuma Butuh 6 Menit, Barang Curian Dibuang ke Sungai
Bahkan, Undang-undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerjaan outsourcing terbatas pada pekerjaan yang berada di luar pekerjaan utama atau yang tidak terkait dengan proses produksi, kecuali pekerjaan penunjang.
Serikat pekerja prihatin dan khawatir dengan revisi peraturan tersebut. Alasannya adalah bahwa perusahaan outsourcing dapat mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk semua tugas tanpa batas waktu.
Tag
- # uu cipta kerja
- # perppu nomor 2 tahun 2022
- # uu no 11 tahun 2020
- # uu no 13 tahun 2003
- # ketenagakerjaan
- # presiden megawati soekarnoputri
- # pkwt
- # pkwtt
- # perjanjian kerja
- # outsourcing
- # tenaga outsourcing
- # pekerja outsourcing
- # presiden jokowi
- # jokowi
- # perppu
- # uu ketenagakerjaan
- # pekerja kontrak
- # serikat pekerja
- # tenaga kerja outsourcing
- # perusahaan outsourcing
- # gaji outsourcing
- # aturan outsourcing
- # jokowi sahkan perppu 22022
Berita Terkait
-
Elite PDIP Beri Bocoran Kapan Jokowi Akan Reshuffle Kabinet: Biasanya Rabu Pon...
-
Akui Perppu Ciptaker Tak 100 Persen Puaskan Rakyat, Pemerintah Santai Dihujani Kritik: Itu Biasa!
-
Panas Lagi! Djarot PDIP Sesumbar Reshuffle Tetap Akan Terjadi, Jokowi Sudah Tetapkan Hari?
-
Mahfud MD Skakmat Said Didu Usai Dituding Tak Dilibatkan Bahas Perppu Cipta Kerja: Salah Melulu!
-
Warganet Sorot Pose Tidur Erina Gudono Istri Kaesang Pangarep, Cantik Pakai Tas Jutaan
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Makin Panas! Presiden Inter Milan Serang Balik Direktur Juventus Giorgio Chiellini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Igor Tudor Datang, Pelatih Keturunan Indonesia Pergi dari Tottenham Hotspur
-
Tersandung Izin Kerja seperti Maarten Paes, Van Persie Akali Aturan Demi Raheem Sterling
-
Dianggap Punya DNA United, Pelatih Elkan Baggott Dirumorkan Bakal Gantikan Carrick di MU
-
Mohamed Salah Menuju ke Arab Saudi, Liverpool Siapkan 4 Calon Pengganti
-
Eks Winger Liverpool Ditangkap Polisi di Bandara, Terlibat Kasus Apa?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Targetkan Piala Dunia, John Herdman Waspadai Ekspektasi Publik Bisa Jadi Kutukan Timnas Indonesia