Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tiba-tiba telah mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ini berarti menjadikan aturan terkait Cipta Kerja kembali berlaku.
Perppu ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 November 2021 yang menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
Salah satu aturan yang tertuang dalam Perppu tersebut terkait dengan para pekerja alih daya atau outsourcing. Jokowi sama sekali tidak mengubah aturan outsourcing yang tertuang dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, aturan pekerja kontrak atau outsourcing ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Era Presiden Megawati Soekarnoputri, yang kemudian diganti dengan UU Cipta Kerja.
Sedangkan aturan turunan untuk pekerja outsourcing selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT), Subkontrak atau Alih Daya, Waktu Kerja serta Waktu Istirahat Kerja serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan pekerja alih daya berdasarkan salah satu dari dua kontrak kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Hal ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan lama, dimana pekerja kontrak outsourcing hanya menggunakan kontrak PKWT.
"Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/ buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT,” menurut Pasal 18(1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Selain itu, isi pasal-pasal di dalam perjanjian kontrak PKWT dan PKWTT itu, Pemerintah tak menjelaskan secara merinci apakah pekerja kontrak atau alih daya masih akan terus dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembobolan Rumah Jaksa KPK: Pelaku Cuma Butuh 6 Menit, Barang Curian Dibuang ke Sungai
Bahkan, Undang-undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerjaan outsourcing terbatas pada pekerjaan yang berada di luar pekerjaan utama atau yang tidak terkait dengan proses produksi, kecuali pekerjaan penunjang.
Serikat pekerja prihatin dan khawatir dengan revisi peraturan tersebut. Alasannya adalah bahwa perusahaan outsourcing dapat mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk semua tugas tanpa batas waktu.
Tag
- # uu cipta kerja
- # perppu nomor 2 tahun 2022
- # uu no 11 tahun 2020
- # uu no 13 tahun 2003
- # ketenagakerjaan
- # presiden megawati soekarnoputri
- # pkwt
- # pkwtt
- # perjanjian kerja
- # outsourcing
- # tenaga outsourcing
- # pekerja outsourcing
- # presiden jokowi
- # jokowi
- # perppu
- # uu ketenagakerjaan
- # pekerja kontrak
- # serikat pekerja
- # tenaga kerja outsourcing
- # perusahaan outsourcing
- # gaji outsourcing
- # aturan outsourcing
- # jokowi sahkan perppu 22022
Berita Terkait
-
Elite PDIP Beri Bocoran Kapan Jokowi Akan Reshuffle Kabinet: Biasanya Rabu Pon...
-
Akui Perppu Ciptaker Tak 100 Persen Puaskan Rakyat, Pemerintah Santai Dihujani Kritik: Itu Biasa!
-
Panas Lagi! Djarot PDIP Sesumbar Reshuffle Tetap Akan Terjadi, Jokowi Sudah Tetapkan Hari?
-
Mahfud MD Skakmat Said Didu Usai Dituding Tak Dilibatkan Bahas Perppu Cipta Kerja: Salah Melulu!
-
Warganet Sorot Pose Tidur Erina Gudono Istri Kaesang Pangarep, Cantik Pakai Tas Jutaan
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Chery Q Siap Ancam Dominasi BYD Atto 1 di Segmen Mobil Listrik Murah Rp 200 Jutaan
-
Tak Sekadar Riding, Begundal War Wer Tunjukkan Sisi Positif Komunitas Motor
-
Terpopuler: Prosedur Nonton Film Pesta Babi, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd via MyBCA
-
31 Kode Redeem FF Terbaru 19 Mei 2026: Ada Trik Dapat 100 Diamond Gratis dan Undersea Bundle
-
Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Viral Manusia Silver Todongkan Pisau ke Pengendara di Denpasar
-
Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Dunia Melandai
-
Siapa Owner Pagi Sore? Miskomunikasi Berujung Ramai Seruan Diboikot Turis Malaysia
-
Ralf Rangnick Targetkan Timnas Austria Lolos Fase Grup Piala Dunia 2026, Modal dari Euro 2024