Presiden Joko Widodo atau Jokowi tiba-tiba mengeluarkan Keputusan Presiden pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Artinya, peraturan Ciptaan Kerja kembali diberlakukan.
Perppu tersebut telah ditetapkan tepatnya pada 30 Desember 2022 lalu. Namun ada aturan yang dirasa ganjil atau bias terkait waktu kerja pekerja atau buruh, termasuk pengaturan waktu liburnya, yang tertuang dalam Pasal 79 Ayat 2 Huruf B Perppu Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Dalam bunyi pasal tersebut, dengan jelas tertulis bahwa hari libur yang diberikan kepada pekerja diubah menjadi satu hari dalam seminggu.
Aturan ini secara otomatis dengan sendirinya mencabut Pasal 79 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebelumnya memberikan waktu libur pekerja adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari kerja per minggu.
Namun demikian, Perppu Cipta Kerja masih memungkinkan karyawan/pekerja untuk mendapatkan libur dua hari per minggu.
Hal ini diatur dalam Pasal 77 tentang jam kerja, yaitu 7 atau 8 jam sehari. Aturan ini memberi pekerja kesempatan untuk menikmati dua hari libur per minggu tergantung pada jadwal kerja mereka, sedangkan Pasal 77(2) menyatakan:
Baca Juga: Balita Berusia 4 Tahun Diculik di Ramayana Cilegon, Pelaku Iming-imingi Beli Es
“Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuanwaktu kerja,” demikian bunyi pasal 77 ayat (1).
Sedangkan bunyi pasal 77 ayat (2) berbunyi:
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu".
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 77 Ayat 3 bahwa ketentuan waktu kerja yang tercantum dalam Ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu.
Perppu Cipta Kerja Tidak Mengatur Soal Cuti
Perubahan lain di Perppu Cipta Kerja adalah tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang cuti atau waktu istirahat panjang bagi pekerja atau buruh di suatu perusahaan tertentu.
Sementara, beberapa waktu cuti yang diberikan akan diatur dalam perjanjian kerja hingga perjanjian kerja bersama.
Tag
Berita Terkait
-
Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, PDIP Ungkit Krisis Ekonomi dan Negara-negara Gagal
-
Serikat Buruh Bakal Surati Jokowi: Perppu Tidak Sesuai Permintaan Pekerja!
-
Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju
-
Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu
-
Michelle Ziudith jadi PSK, Mentornya pun Muncikari Asli
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris