Presiden Joko Widodo atau Jokowi tiba-tiba mengeluarkan Keputusan Presiden pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Artinya, peraturan Ciptaan Kerja kembali diberlakukan.
Perppu tersebut telah ditetapkan tepatnya pada 30 Desember 2022 lalu. Namun ada aturan yang dirasa ganjil atau bias terkait waktu kerja pekerja atau buruh, termasuk pengaturan waktu liburnya, yang tertuang dalam Pasal 79 Ayat 2 Huruf B Perppu Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Dalam bunyi pasal tersebut, dengan jelas tertulis bahwa hari libur yang diberikan kepada pekerja diubah menjadi satu hari dalam seminggu.
Aturan ini secara otomatis dengan sendirinya mencabut Pasal 79 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebelumnya memberikan waktu libur pekerja adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari kerja per minggu.
Namun demikian, Perppu Cipta Kerja masih memungkinkan karyawan/pekerja untuk mendapatkan libur dua hari per minggu.
Hal ini diatur dalam Pasal 77 tentang jam kerja, yaitu 7 atau 8 jam sehari. Aturan ini memberi pekerja kesempatan untuk menikmati dua hari libur per minggu tergantung pada jadwal kerja mereka, sedangkan Pasal 77(2) menyatakan:
Baca Juga: Balita Berusia 4 Tahun Diculik di Ramayana Cilegon, Pelaku Iming-imingi Beli Es
“Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuanwaktu kerja,” demikian bunyi pasal 77 ayat (1).
Sedangkan bunyi pasal 77 ayat (2) berbunyi:
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu".
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 77 Ayat 3 bahwa ketentuan waktu kerja yang tercantum dalam Ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu.
Perppu Cipta Kerja Tidak Mengatur Soal Cuti
Perubahan lain di Perppu Cipta Kerja adalah tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang cuti atau waktu istirahat panjang bagi pekerja atau buruh di suatu perusahaan tertentu.
Sementara, beberapa waktu cuti yang diberikan akan diatur dalam perjanjian kerja hingga perjanjian kerja bersama.
Tag
Berita Terkait
-
Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, PDIP Ungkit Krisis Ekonomi dan Negara-negara Gagal
-
Serikat Buruh Bakal Surati Jokowi: Perppu Tidak Sesuai Permintaan Pekerja!
-
Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju
-
Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu
-
Michelle Ziudith jadi PSK, Mentornya pun Muncikari Asli
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya
-
6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam
-
MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul
-
Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026
-
Bukan Sekadar Turunkan Gula Darah, Ini Tantangan Terberat Pasien Diabetes yang Sering Diabaikan
-
Mau Tampil Gentle? Intip 4 OOTD Dandy Smart Casual ala Kang Hoon
-
Pegadaian, Pupuk Indonesia, Pelindo dan Angkasa Pura Didorong untuk IPO
-
Prabowo Putuskan Gubernur BI Pekan Ini, Destry Damayanti Segera Dilantik?
-
Siapa Dokter Tamara Jasmine? Sosok yang Viral Usai Sindir Pasien BPJS Kesehatan
-
Bukan Sekadar Layanan, Ini Cara BRI Beri Penghormatan Spesial untuk Purnatugas