Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto turut mengomentari soal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia mengaku pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap pengimplementasian Perppu tersebut.
Hasto menyampaikan, memang PDIP kekinian berada dalam koalisi pendukung pemerintah, namun tetap memberikan catatan-catatan kritis atas kebijakan yang diambil.
"PDIP sebagai parpol pengusung pemerintah tentunya memberikan catatan-catatan kritis atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah kita bukan hanya sekedar bersikap yes atas seluruh kebijakan kita memberikan catatan-catatan kritis PDIP, tetapi kita menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya," kata Hasto kepada wartawan dikutip Rabu (4/1/2023).
Menurut Hasto, dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti menimbulkan pro dan kontra, termasuk munculnya Perppu. Namun, ia meyakini jika Presiden RI Jokowi bakal bertanggungjawab atas kebijakan yang diambil.
"Presiden Jokowi bertanggung jawab pada lebih dari 270 juta rakyat Indonesia dan saat ini banyak negara-negara yang sudah mengalami krisis ekonomi, krisis energi banyak negara-negara gagal sehingga langkah antisipasi harus dikeluarkan," tuturnya.
Menurutnya, dalam mengelola negara memang harus juga memperhatikan berbagai resiko. Kebijakan diambil juga pasti merupakan yang terbaik untuk atasi berbagai resiko.
Sementara itu, terkait pengimplementasian Perppu terkait Cipta Kerja ini fraksi PDIP di DPR akan melakukan pengawasan.
"Sehingga PDIP bisa memahami terhadap sence of urgensi dari penerbitan dari Perppu tersebut. Dan harapan di dalam implementasi kebijakan dari Perppu itu yang akan menjadi fungsi pengawasan dari fraksi PDIP DPR," pungkasnya.
Baca Juga: Gaduh Reshuffle: PDIP Vs NasDem Terlanjur Ribut, Jokowi Masih Kalem 'Tunggu Saja'
Terbitkan Perppu Ciptaker
Presiden Jokowi tiba-tiba melakukan 'manuver' yang membuat beberapa kalangan terkejut menjelang akhir tahun. Presiden yang kini memasuki periode kedua masa jabatannya itu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jokowi mengemukakan, perppu tersebut sebagai jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri.
"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Ia kemudian menyebut, Perekonomian Indonesia pada 2023 itu bakal sangat tergantung pada investasi serta kekuatan ekspor. Lantaran itu, Jokowi memutuskan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memastikan adanya payung hukum.
Tak hanya itu, ia menekankan saat ini Indonesia dalam posisi waspada akan ketidakpastian global pada tahun baru ini. Apalagi sudah ada 14 negara yang menjadi pasien IMF. Pun tak menutup kemungkinan masih ada negara lainnya yang mengantre menjadi pasien lembaga keuangan tersebut.
Berita Terkait
-
Gaduh Reshuffle: PDIP Vs NasDem Terlanjur Ribut, Jokowi Masih Kalem 'Tunggu Saja'
-
Kunjungan Kerja ke Riau, Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang
-
Djarot PDIP Minta Menteri NasDem Mundur dari Kabinet, Johnny Plate: Terlalu Banyak Politisi Jadi Presiden Dadakan!
-
Isu PKS-Demokrat 'Selingkuh' Masuk Kabinet, Faldo Maldini Kasih Bocoran: Demi Husnul Khotimah
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional