Suara.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berencana menyurati Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
"Kami akan menyurati Pak Presiden, Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan Menaker untuk mengubah Perppu itu sesuai dengan permintaan buruh selama ini," ujar Presiden KSBSI Elly, Rabu (4/1/2022).
Sebelumnya, kata dia, KSBSI memang meminta diterbitkannya Perppu terkait Cipta Kerja, dengan catatan dapat merespons opini buruh. Namun, terbitnya Perppu Cipta Kerja pada akhir tahun lalu dinilai belum sepenuhnya merefleksikan hal itu.
Menurutnya, aturan yang ada di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga tidak memiliki perbedaan signifikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2021 dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan perlu perbaikan dalam rentang waktu dua tahun.
Ia berharap, ada keterlibatan pemangku kepentingan dalam hal penerbitan Perppu Cipta Kerja, terutama serikat buruh dan pekerja yang kesejahteraannya terdampak dengan adanya aturan yang ada di dalam Perppu tersebut.
Selain itu, dia juga mengharapkan pemerintah mengikuti keputusan MK untuk melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam periode dua tahun.
Sebelumnya, pada Jumat (30/12/2022), Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan terbitnya Perppu Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan daya tarik investasi.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) pada Selasa (3/1) mempersilahkan masyarakat mengkritik isi Perppu Cipta Kerja. Namun, dia memastikan bahwa produk hukum yang ditandatangani pada 30 Desember 2022 itu sudah sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Mahfud MD Skakmat Said Didu Usai Dituding Tak Dilibatkan Bahas Perppu Cipta Kerja: Salah Melulu!
Berita Terkait
-
Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju
-
Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu
-
Akui Perppu Ciptaker Tak 100 Persen Puaskan Rakyat, Pemerintah Santai Dihujani Kritik: Itu Biasa!
-
Demokrat 'Sikat' Denny Siregar Usai Sindir AHY Tak Baca Perppu Sebelum Ngritik: Sok-sokan Ndhasmu!
-
Mahfud MD Skakmat Said Didu Usai Dituding Tak Dilibatkan Bahas Perppu Cipta Kerja: Salah Melulu!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi