Suara.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berencana menyurati Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
"Kami akan menyurati Pak Presiden, Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan Menaker untuk mengubah Perppu itu sesuai dengan permintaan buruh selama ini," ujar Presiden KSBSI Elly, Rabu (4/1/2022).
Sebelumnya, kata dia, KSBSI memang meminta diterbitkannya Perppu terkait Cipta Kerja, dengan catatan dapat merespons opini buruh. Namun, terbitnya Perppu Cipta Kerja pada akhir tahun lalu dinilai belum sepenuhnya merefleksikan hal itu.
Menurutnya, aturan yang ada di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga tidak memiliki perbedaan signifikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2021 dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan perlu perbaikan dalam rentang waktu dua tahun.
Ia berharap, ada keterlibatan pemangku kepentingan dalam hal penerbitan Perppu Cipta Kerja, terutama serikat buruh dan pekerja yang kesejahteraannya terdampak dengan adanya aturan yang ada di dalam Perppu tersebut.
Selain itu, dia juga mengharapkan pemerintah mengikuti keputusan MK untuk melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam periode dua tahun.
Sebelumnya, pada Jumat (30/12/2022), Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan terbitnya Perppu Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan daya tarik investasi.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) pada Selasa (3/1) mempersilahkan masyarakat mengkritik isi Perppu Cipta Kerja. Namun, dia memastikan bahwa produk hukum yang ditandatangani pada 30 Desember 2022 itu sudah sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Mahfud MD Skakmat Said Didu Usai Dituding Tak Dilibatkan Bahas Perppu Cipta Kerja: Salah Melulu!
Berita Terkait
-
Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju
-
Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu
-
Akui Perppu Ciptaker Tak 100 Persen Puaskan Rakyat, Pemerintah Santai Dihujani Kritik: Itu Biasa!
-
Demokrat 'Sikat' Denny Siregar Usai Sindir AHY Tak Baca Perppu Sebelum Ngritik: Sok-sokan Ndhasmu!
-
Mahfud MD Skakmat Said Didu Usai Dituding Tak Dilibatkan Bahas Perppu Cipta Kerja: Salah Melulu!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM