Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sejumlah poin dakwaan yang memberatkan kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Pertama, tindakan Kuat Ma'ruf diyakini merenggut nyawa Yosua dan menimbulkan duka bagi keluarga korban. Kedua, Kuat Ma'ruf dianggap memberi keterangan yang berbelit selama pemeriksaan dan tidak menunjukkan penyesalan selama proses tersebut.
"Terdakwa Maruf Kuat berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU, Senin (16/1/2023) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan.
Terakhir yang ketiga, perbuatan Kuat Ma'ruf dinilai telah membuat gaduh di tengah masyarakat.
Selain poin dakwaan yang memberatkan, jaksa juga membacakan dakwaan yang meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pertama, Kuat Ma'ruf dikatakan tidak pernah dihukum pidana sebelumnya dan berperilaku sopan selama persidangan.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi, dia hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain," kata JPU.
Dituntut 8 tahun penjara
Seperti yang telah diketahui, Kuat Ma'ruf dijerat 8 tahun penjara terkait pembunuhan terencana terhadap kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidanan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Kuat Ma'ruf di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Tuntutan hukum dengan pidana penjara 8 tahun yang dikeluarkan oleh jaksa berdasarkan dakwaan pokok Pasal 340 dan 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dari hukuman maksimal yang mencapai hukuman mati.
Selain itu, tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU menilai atas terdakwa Kuat Ma'ruf yang seharusnya, mengetahui perihal rencana yang disiapkan Ferdy Sambo untuk membunuh Birgadir Yosua.
"Terdakwa Kuat Ma'rut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Sebagai informasi, Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dijerat dengan pembunuhan tingkat pertama terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 (KUHP). Kelimanya terancam hukuman mati maksimal, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Tag
- # sidang kuat maruf
- # tuntuan kuat maruf
- # vonis kuat maruf
- # brigadir j
- # pembunuhan berencana
- # nofriansyah yosua hutabarat
- # jaksa penuntut umum
- # jpu
- # pn jakarta selatan
- # nyawa yosua
- # ferdy sambo
- # putri candrawathi
- # hukuman kuat maruf
- # pasal 340 dan 55 ayat 1
- # hukuman mati
- # bharada richard eliezer
Berita Terkait
-
Selain Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual
-
Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta
-
JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang
-
Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030
-
Pesan di Balik Air Mata: Mengapa Orang Tua Harus Lebih Peka Saat Memilih Daycare
-
Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung
-
Gajian Tiba! Borong Koleksi Mewah di Galeries Lafayette dengan Diskon BRI
-
Penyerang Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Jelang Piala AFF 2026, Siapa Tertajam?
-
Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing
-
Profil Bobby Rasyidin, Dirut KAI yang Fotonya Termenung di Samping Bangkai KRL Viral
-
Bukalapak Lapor: Kuartal I 2026 Rugi Rp425 Miliar dan PHK 5 Karyawan
-
Di Balik Seragam Sekolah yang Sama, Ada Rasa dan Perjuangan Tak Setara
-
Melawan Balik Vonis Korupsi, Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Berbekal Bukti Baru di PN Semarang