Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap kerentanan dan kebutuhan spesifik perempuan, terutama korban kekerasan seksual dalam kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, dari ringkasan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat (PPHAM), terdapat pengakuan tentang perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Hal itu menurutnya, bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai tindakan yang merupakan bagian dari tindakan pelanggaran HAM yang berat.
"Komnas Perempuan mencatat bahwa sejumlah perempuan korban telah menjadi lansia dan penyandang disabilitas dan tanpa dukungan dari pihak manapun," kata Theresia dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
Pendataan terpilah para korban pelanggaran HAM masa lalu termasuk perempuan dan lansia, harus dilakukan, kata Theresia, sebagai langkah konkret awal pemenuhan hak-hak korban.
"Komnas Perempuan juga mengenali bahwa sejumlah perempuan korban kekerasan seksual dalam pelanggaran HAM Berat, seperti dalam kasus Tragedi Mei 1998, masih takut dan enggan untuk diidentifikasi," ujarnya.
Oleh sebab itu, dibutuhkan proses-proses penguatan pada jaminan perlindungan dan dukungan bagi saksi dan korban, maupun komunitas terdampak. Hal itu dapat dilakukan dengan pendekatan formal maupun kultural, sehingga tidak hanya terbatas pada lembaga yang berwenang untuk itu.
Agar dapat mengetahui lebih jauh kerentanan dan kebutuhan spesifik perempuan korban, pemerintah dapat mengacu pada laporan pemantauan Komnas Perempuan. Kata Theresia, mereka telah melakukan pemantauan pada kondisi perempuan dalam berbagai peristiwa yang berindikasi pelanggaran HAM Berat.
"Pemantauan ini menyasar pada perempuan korban baik langsung maupun tidak langsung, di antaranya mengenai perkosaan dan kekerasan seksual lainnya, stigmatisasi, penghilangan hak-hak sipil politik dan sosial ekonomi dan perampasan properti, serta dampak penderitaan atas penculikan dan penghilangan paksa anggota keluarganya," paparnya.
"Termasuk di dalam laporan pemantauan itu adalah yang terkait dengan peristiwa 1965, Tragedi Mei 98, dan peristiwa Rumah Geudong di Aceh 1989," imbuhnya.
12 Pelanggaran HAM Berat
Presiden Joko Widodo mengakui 12 pelanggaran HAM berat yang laporan penyelidikannya secara nonyudisial telah dirampungkan Tim PPHAM.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).
"Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat," sambungnya.
Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat itu sebagai berikutnya,
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa penembakan misterius 1982 1985,
- Peristiwa Taman Sari Lampung 1989,
- Peristiwa rumah gedong dan pos statis di Aceh 1989,
- Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998
- Peristiwa kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999
- Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998 1999,
- Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999,
- Peristiwa wasior di Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena Papua di 2003
- Peristiwa jambu Kapuk di Aceh tahun 2003
Berita Terkait
-
Beri Perhatian Penuh, Jokowi Minta Kejagung dan Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
-
Ketua Komnas HAM Sebut Ada 6.000 Berkas Korban Pelanggaran HAM Berat Sudah Terverifikasi
-
Jokowi Bentuk Satgas Baru, Tugasnya Urus Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!