Baru-baru ini media sosial diramaikan viral video seorang pegawai minimarket yang menangis sesegukan saat ditegur atasannya karena tidak memberi salam kepada konsumen.
Dilihat dalam akun twitter @lokalpendaki membagikan potongan video seorang wanita calon pegawai minimarket yang meminta maaf sembari menangis karena tidak menyapa calon konsumen yang datang ke toko tersebut.
"Saya meminta maaf karena di toko kurang menyapa, dan itu merupakan kesalahan saya, tidak menyapa pelanggan untuk menyapa seorang pelanggan," ujarnya sembari menangis sesegukan.
"Ya udah berarti kamu ga usah, belum waktunya yah masuk di Alfamart," timpal atasannya sambil merekam video.
Mendengar jawaban seperti itu, wanita tersebut memohon untuk dapat diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya.
"Jangan pak, kasih saya kesempatan," ibanya.
Perekam video kembali memberikan alasannya kenapa wanita tersebut tidak bisa melanjutkan kerja di minimarket tersebut.
"Loh kamu belum mampu kok. Daripada nanti jadi membebanimu," ujar pria itu.
"Ini kan baru pertama kali, masih belum biasa, jadi beri kesempatan. Hari ini saya maksimalkan lagi," sahut sang wanita itu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Ungkap Hal Beratkan Hukuman
Calon pegawai itu terus memohon agar dirinya diberi kesempatan memperbaiki diri.
Terkait viralnya video tersebut yang ternyata berlokasi di Kota Serang pihak Alfamart akhirnya bersuara dan memberikan klarifikasi melalui akun instagramnya.
Dalam klarifikasinya Alfamart menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan menegur keras serta memberikan sanksi atas karyawan yang melakukan pengambilan video tersebut.
Sedangkan calon karyawan dipastikan masih terus melanjutkan pelatihan kerja dengan menerapkan standart prosedur kerja dan komitmen untuk melayani konsumen dengan baik.
Ditegaskan oleh Alfamart bahwa tidak ada standar prosedur untuk pengambilan video atas proses penerimaan calon karyawan di Alfamart. Sehingga pengambilan video tersebut adalah murni atas inisiatif si perekam tanpa sepengetahuan Alfamart.
Hingga kini video tersebut telah ditonton lebih dari 750 ribu akun dan 2000 lebih komentar.
Tag
Berita Terkait
-
Mulut Disumpal Lakban, Cerita Pilu Kasir Wanita Alfamart Pagi-pagi Disatroni Perampok Modus Numpang Toilet
-
Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Alfamart Suralaya Cilegon Dibekuk
-
Perampok Kuras Habis Uang di ATM Alfamart Lebak, Warga yang Pergoki Kena Sabetan Sajam
-
Tajir Mana, Bos Alfamart Atau Indomaret? Ini Profilnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan
-
Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?
-
Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026
-
Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas