Artis Tamara Bleszynski bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), 8 Februari 2023. Setelah saudara kandungnya menggugatnya di PN Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada jurnalis, Kamis (26/1/2023) mengatakan, selebriti wanita Tamara Natalia Christina Bleszynski mendapat gugatan dari saudara kandungnya Ryszard Bleszynski.
"Iya benar, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski, gugatan itu sudah masuk 18 Januari 2023," kata Djuyamto.
Gugatan itu kata Djuyamto, menyangkut wanprestasi Tamara Bleszynski senilai Rp 34 miliar.
Adapun jumlah detail sebut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kerugian materiil senilai Rp4 miliar. Kemudian kerugian immateriil Rp30 miliar.
Gegara perkara apa? Djuyamto menjawab, "Terkait gugatan wanprestasi".
Menelusuri perkara kasus Tamara Bleszynski, berdasar data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Saudara dari Tamara, Ryszard Bleszynski dalam petitum mengaku mengalami kerugian senilai Rp. 4.022.335.099.
Kutipan Isi Gugatan Ryszard Bleszynski Saudara Tamara Bleszynski:
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto sebelumnya mengatakan, bahwa artis Tamara Tamara Bleszynski bakal disidang 8 Februari 2023. Atas gugatan dari saudara kandung Ryszard Bleszynski.
Baca Juga: Tips Menggali Potensi Bisnis Media Lokal 2023, Ikuti Live Streaming Bareng Local Media Outlook
Kata Djuyamto, sidang bulan depan itu merupakan sidang pertama dari kasus yang menyeret sang artis kelahiran 25 Desember 1974.
Seperti apa isu gugatan tersebut? Berikut kutipan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan:
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut,
- Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pesan Kuat di Balik Film 'David': Mengalahkan 'Raksasa' dalam Hidup Kita Sehari-hari
-
Instruksi Wali Kota Pekanbaru: LPS Kelurahan Diminta Angkut Sampah Setiap Hari
-
Gaji Pokok Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Terjaring OTT KPK
-
Lintasarta Andalkan AI Hadapi Lonjakan Trafik Lebaran 2026: Pemulihan Jaringan Lebih Cepat 60%
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
Viral Perempuan di Lebak Suruh Terduga Pencuri Parfum Sumpah Sambil Injak Alquran
-
5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!