Artis Tamara Bleszynski membuat pernyataan mengejutkan netizen di akun media sosialnya. Ia menepis isu miring yang tertuding kepadanya, hal itu terlihat Sabtu (28/1/2023).
Sontak Tamara Bleszynski membuat hal yang di luar dugaan, apalagi itu menyangkut privasi, termasuk anggota keluarga.
Tamara artis wanita blasteran berkebangsaan Indonesia itu pun meralat atau mengklarifikasi atas pemberitaan yang serang.suara.com, Kamis (26/1/2023).
Pada unggahan Tamara, 27 Januari 2023 menyebut, wartawan sayang.
"Teruntuk teman-teman wartawan sayang. Saya hanya punya satu adik, inisial adik saya adalah A, bukan seperti teman-teman tulis," tutur Tamara di akun Instagram @tamarableszynskiofficial, kemarin.
"Selain adik saya A, saya TIDAK PUNYA ADIK lain. Jadi jelas yah teman-teman sayang, saya tidak punya adik selain A," sambung Tamara.
Sebelumnya serang.suara.com menulis dua pemberitaan tentang selebriti yang masih awet muda itu dengan judul "Gegara Perkara Ini Artis Tamara Bleszynski Bakal Disidang di PN Jaksel: Ini Gugatan Ryszard Bleszynski"
Pada laporan tersebut, dengan terang menyebut Tamara Bleszynski bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), 8 Februari 2023.
Setelah saudara kandungnya menggugat sang artis di PN Jakarta Selatan. Bahkan, humas PN Jaksel, Djuyamto kepada jurnalis, Kamis (26/1/2023) mengatakan, selebriti wanita Tamara Natalia Christina Bleszynski mendapat gugatan dari saudara kandungnya Ryszard Bleszynski.
Baca Juga: Diam 21 Tahun! Ryszard Bleszynski Muak dan Bongkar Borok Kakaknya Tamara Bleszynski
"Iya benar, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski, gugatan itu sudah masuk 18 Januari 2023," kata Djuyamto.
Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski senilai Rp 34 miliar lebih terkait wanprestasi, tutur Djuyamto.
Untuk memastikan itu wartawan serang.suara.com menelusuri perkara tersebut, dan memperoleh data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Ini Kutipan Isi Gugatan Ryszard Bleszynski yang mengaku saudara artis Tamara Bleszynski
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut,
- Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
BI: Sektor Perbankan dalam Kondisi Prima di Tengah Krisis Akibat Konflik Timur Tengah
-
Bos OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia, Sosok di Balik Revolusi Industri Konten Dewasa
-
Cek Hari Libur Nasional April 2026, Ada Long Weekend?
-
Tutorial Move On Setelah Mudik Supaya Bisa Kerja Lagi dengan Efektif
-
Close Your Eyes Siap Comeback April dengan Album Baru, Warna Musik Berbeda!
-
Debut John Herdman di Timnas Indonesia, GBK Diprediksi Membara
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Tiba, Catat 3 Tanggal Aman Bebas Macet Ini
-
Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran
-
Beralih ke Dunia Akting, Gahyun Dreamcatcher Gunakan Nama Baru Lee Seo Yul
-
Honor MagicPad 4: Tablet Tipis Super Premium yang Siap Gantikan Laptop