Ryszard Bleszynski saudara artis wanita Tamara Bleszynski menggugat kakaknya. Lantaran kesal dengan perbuatan sang artis. Ia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ryszard Bleszynski tidak terima perbuatan kakaknya, selain terutang atas pengobatan sang bapak mereka, bernama Zbigniew Bleszynski.
Bukan itu saja, Ryszard Bleszynski melalui kuasa hukumnya, Susanti Agustina mengemukakan, kalau Tamara Bleszynski diduga menggelapkan warisan bapak mereka, yakni salah satu hotel yang berada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Susanti dengan detail mengemukakan kliennya kecewa dengan Tamara lantaran dianggap kabur dari tanggung jawab.
Yang mana ketika itu sekira 26 Desember 2001, Tamara Bleszynski yang berstatus anak dua itu meneken pakta perjanjian, yang tertuang di dalam surat itu bersedia menanggung biaya berobat kakek Teuku Rassya dan Kenzou itu.
Pada pakta perjanjian itu, Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski, kata Susanti biaya perobatan bapak, mereka tanggung berdua.
Ketika itu bapak mereka, Zbigniew Bleszynski sedang dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat. Justru hal itu urung terlaksana, sehingga Ryszard menggugat kakaknya Tamara senilai Rp 34 miliar.
Nilai gugatan itu juga dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. "Kerugian materiil senilai Rp4 miliar dan immateriil Rp30 miliar, jadi totalnya 34 miliar rupiah," sebutnya di PN Jakarta Selatan.
Gegara perkara apa? Djuyamto menjawab, "Terkait gugatan wanprestasi".
Baca Juga: Cantiknya Wulan Guritno Dalam Balutan Blouse Jumpsuit, Berikut Link Nonton Open BO
Sementara itu terkait biaya perobatan, Susanti menerangkan, dari pakta perjanjian keduanya, ternyata selama 21 tahun tidak pernah terealisasi.
"(Biaya) sebesar kurang lebih USD103.000," kata Susanti, Kamis (26/1/2023).
Walau demikian, saudara dari Tamara sangat kesal dan jengkel lagi. Lantaran Tamara diduga menggelapkan dana hotel warisan bapak mereka yang berada di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Informasi terkait artis Tamara Bleszynski kena gugat saudara kandung tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan:
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut,
- Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Marselino Ferdinan Ditawari Kontrak Baru dari Oxford United
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
99+ di Keranjang, tapi Mengapa Kita Tetap Belanja dari Kolom Pencarian?
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan
-
Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu