Ryszard Bleszynski saudara artis wanita Tamara Bleszynski menggugat kakaknya. Lantaran kesal dengan perbuatan sang artis. Ia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ryszard Bleszynski tidak terima perbuatan kakaknya, selain terutang atas pengobatan sang bapak mereka, bernama Zbigniew Bleszynski.
Bukan itu saja, Ryszard Bleszynski melalui kuasa hukumnya, Susanti Agustina mengemukakan, kalau Tamara Bleszynski diduga menggelapkan warisan bapak mereka, yakni salah satu hotel yang berada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Susanti dengan detail mengemukakan kliennya kecewa dengan Tamara lantaran dianggap kabur dari tanggung jawab.
Yang mana ketika itu sekira 26 Desember 2001, Tamara Bleszynski yang berstatus anak dua itu meneken pakta perjanjian, yang tertuang di dalam surat itu bersedia menanggung biaya berobat kakek Teuku Rassya dan Kenzou itu.
Pada pakta perjanjian itu, Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski, kata Susanti biaya perobatan bapak, mereka tanggung berdua.
Ketika itu bapak mereka, Zbigniew Bleszynski sedang dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat. Justru hal itu urung terlaksana, sehingga Ryszard menggugat kakaknya Tamara senilai Rp 34 miliar.
Nilai gugatan itu juga dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. "Kerugian materiil senilai Rp4 miliar dan immateriil Rp30 miliar, jadi totalnya 34 miliar rupiah," sebutnya di PN Jakarta Selatan.
Gegara perkara apa? Djuyamto menjawab, "Terkait gugatan wanprestasi".
Baca Juga: Cantiknya Wulan Guritno Dalam Balutan Blouse Jumpsuit, Berikut Link Nonton Open BO
Sementara itu terkait biaya perobatan, Susanti menerangkan, dari pakta perjanjian keduanya, ternyata selama 21 tahun tidak pernah terealisasi.
"(Biaya) sebesar kurang lebih USD103.000," kata Susanti, Kamis (26/1/2023).
Walau demikian, saudara dari Tamara sangat kesal dan jengkel lagi. Lantaran Tamara diduga menggelapkan dana hotel warisan bapak mereka yang berada di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Informasi terkait artis Tamara Bleszynski kena gugat saudara kandung tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan:
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut,
- Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Total Action Package! Film War Machine Suguhkan Hiburan Murni Tanpa Pretensi Mendalam
-
Krisis Air Bikin Perempuan Kehilangan Akses Pendidikan, Bagaimana Hubungannya?
-
Calvin Verdonk Diserang Fans Marseille, Suporter Lille Minta Bantuan Warganet Indonesia
-
Gunung Marapi Alami Erupsi 26 Detik, Status Waspada
-
Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah
-
Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani
-
8 Sepatu Lari Diskon di Sports Station: Adidas, Skechers, hingga Reebok Banting Harga
-
THR Syifa vs Alyssa dari Maia Estianty Beda Jauh, El Rumi Protes: Tahu Gitu Nikahnya Sebelum Lebaran
-
Tipis dan Tahan Lama: ASUS Vivobook S14 Buktikan Laptop OLED Tak Harus Mahal
-
Eliano Reijnders Bongkar Obrolan dengan John Herdman, Sinyal Keras Sapu Bersih FIFA Series 2026