/
Kamis, 02 Februari 2023 | 21:09 WIB
Deva Mahenra dan Mikha Tambayong (Instagram)

Artis keturunan Ambon dan Minahasa, Mikha Tambayong telah resmi menikah dengan aktor yang juga presenter Deva Mahenra pada 28 Januari 2023 lalu. Tak menunggu waktu lama, Mikha Tambayong pun dengan segera mengubah namanya dengan menyematkan nama suami di belakangnya menjadi Mikha Tambayong Mahenra di akun Instagram pribadinya.


Model cantik yang pernah disebut-sebut mantan pacar Raffi Ahmad itu setelah mengganti nama membuat publik bertanya-tanya apa maksud dan tujuannya?


Pergantian nama yang dilakukan Mikha Tambayong ini terpantau di akun Instagram pribadinya tak lama setelah ia meresmikan status barunya dengan Deva Mahenra sebagai psangan suami-istri.


Namun di sisi lain, setelah Mikha dan Deva menikah, terjadi perdebatan pro dan kontra diranah sosial media, karena diketahui bahwa keduanya menjalani  pernikahan beda agama dan hal itu belum diatur secara hukum di Indonesia.


Mikha Tambayong diketahui sebelumnya berlatar belakang memeluk agama Kristen sedangkan Deva Mahenra berlatar belakang memeluk agama Islam. Diketahui juga,  keduanya melangsungkan pernikahan di Bali dan hanya dihadiri oleh orang-orang terdekat saja seperti keluarga, sahabat, dan teman-teman dekat.

Tangkapan layar akun instagram pribadi Mikha Tambayong yang menambahkan nama suaminya Mahenra. (sumber: instagram Mikha Tambayong)

Jika mengkaji berdasarkan pemeluk agama mayoritas yakni Islam di Indonesia, bagaimana kemudian aturan penambahan nama suami setelah nama istri yang berbeda agama, benarkah hal ini dilarang dalam Islam?


Mengutip dari NU Online, Kamis (2/2/2023) memang benar ada hadits yang melarang secara tegas terkait penambahan nama siapa pun selain ayah biologis kepada nama anak atau keturunannya.


Jika berkaca langsung dalam kisah Nabi Muhammad SAW, ada cerita yang mengisahkan Nabi Muhammad SAW memerdekakan atau membebaskan seorang budak bernama Zaid. Tapi karena Zaid begitu dekat dengan Nabi maka dia dipanggil Zaid bin Muhammad, padahal Zaid bukanlah putra kandung Nabi.


Namun, kondisi ini tentunya berbeda dengan alasan perempuan menambahkan nama suaminya di belakang namanya, yaitu disebut Li ta'rif, yakni dimaksudkan untuk mengidentifikasi secara khusus asal si pemilik nama tersebut.

Baca Juga: Jadi Outlet ke-12 Justus Steakhouse Resmi Buka di Alam Sutera, Menyasar Market Family


Hal ini biasanya terjadi karena ada kasus beberapa nama yang sama untuk wanita. Sehingga ketika ditambahkan nama suami maka lebih jelas dan spesifik nama mana yang dimaksud.


Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa memang diperbolehkan menambahkan nama suami setelah nama istri karena tujuannya bukan untuk li nasab, tetapi hanya untuk ta'rif.

Load More