Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis yang diberikan lebih berat ketimbang dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
Masyarakat dan pihak keluarga dari Brigadir J direspon dengan sangat positif, bahwa Majelis Hakim sudah memutuskan dengan adil atas apa yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambol setimbal dengan perbuatannya yaitu menghilangkan nyawa mantan ajudannya tersebut.
Akan tetapi, pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim menyatakan bahwa terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa saja lolos dari hukuman mati.
Asep Iwan Iriawan jugha mengatakan untuk mewanti-wanti masyarakat agar tidak senang atas eforia keputusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Lantas kenapa?
Pakar Hukum Universita Trisakti menyatakan ada dua alasan kenapa masyarakat jangan senang dulu dengan vonis mati tersebut dikarenakan dalam KUHP yang baru mengatur, kalau orang dihukum mati, hukuman mati bisa berubah.
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (14/2/2023), ahli pidana yang pernah menjadi hakim di PN Jakarta Pusat itu sepakat dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
“Sudah saya katakan di awal, kalau saya hakimnya saya matiin. Tapi detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan kalau istilahnya Pak Mahfud ada gerilya. Kita hormati, kita hargai, ternyata Majelis mengikuti hati nuraninya,” kata Asep Iwan Iriawan.
Ia juga mengatakan bahwa selain soal KUHP baru, kedua adalah ada Undang-undang grasi. Di mana dalam UU Grasi mengatakan, eksekusi mati belum dilaksanakan
"Karena hukuman mati ini hukuman alternatif, jadi tiga tahun nanti kemudian akan diganti (diberlakukan RKUHP baru) berarti di 2025 itu RKUHP yang baru berlaku, itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun," tutur Asep.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi
Mantan Hakim ini menambahkan seseorang bisa mengajukan grasi maka eksekusi mati belum bisa dilakukan.
"Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan, kalau orang mengajukan grasi, eksekusi belum bisa dilaksanakan, jadi setidaknya ada dua UU, UU grasi dan KUHP yang baru," ujar dia.
Saat sidang kemarin di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni masing-masing hukuman seumur hidup.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo? Begini Kata Mahfud MD
-
Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan
-
Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi
-
Rakyat Jangan Senang Dulu, Undang Undang Grasi Presiden Bakal Selamatkan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Israel Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 3 Tim Medis di Lebanon
-
Smart Home, Calm Soul, Cara Generasi Muda Atur Isi Rumah di Shopee 5.5 Mega Elektronik Sale
-
Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS
-
Viral Debat Panas Bapak-Bapak vs Petugas Saat Kecelakaan KRL, Pertanyakan Sistem Mitigasi KAI
-
Apa Bedanya Sunblock dan Sunscreen Badan? Jangan Sampai Salah Pilih
-
Peringatan Dini BMKG: Semarang Waspada Hujan Petir Hari Ini, Jateng Siaga Dampak Hujan Lebat
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam
-
5 Rekomendasi Lipstik Ombre untuk Kulit Sawo Matang, Cek di Sini!