Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis yang diberikan lebih berat ketimbang dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
Masyarakat dan pihak keluarga dari Brigadir J direspon dengan sangat positif, bahwa Majelis Hakim sudah memutuskan dengan adil atas apa yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambol setimbal dengan perbuatannya yaitu menghilangkan nyawa mantan ajudannya tersebut.
Akan tetapi, pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim menyatakan bahwa terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa saja lolos dari hukuman mati.
Asep Iwan Iriawan jugha mengatakan untuk mewanti-wanti masyarakat agar tidak senang atas eforia keputusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Lantas kenapa?
Pakar Hukum Universita Trisakti menyatakan ada dua alasan kenapa masyarakat jangan senang dulu dengan vonis mati tersebut dikarenakan dalam KUHP yang baru mengatur, kalau orang dihukum mati, hukuman mati bisa berubah.
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (14/2/2023), ahli pidana yang pernah menjadi hakim di PN Jakarta Pusat itu sepakat dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
“Sudah saya katakan di awal, kalau saya hakimnya saya matiin. Tapi detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan kalau istilahnya Pak Mahfud ada gerilya. Kita hormati, kita hargai, ternyata Majelis mengikuti hati nuraninya,” kata Asep Iwan Iriawan.
Ia juga mengatakan bahwa selain soal KUHP baru, kedua adalah ada Undang-undang grasi. Di mana dalam UU Grasi mengatakan, eksekusi mati belum dilaksanakan
"Karena hukuman mati ini hukuman alternatif, jadi tiga tahun nanti kemudian akan diganti (diberlakukan RKUHP baru) berarti di 2025 itu RKUHP yang baru berlaku, itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun," tutur Asep.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi
Mantan Hakim ini menambahkan seseorang bisa mengajukan grasi maka eksekusi mati belum bisa dilakukan.
"Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan, kalau orang mengajukan grasi, eksekusi belum bisa dilaksanakan, jadi setidaknya ada dua UU, UU grasi dan KUHP yang baru," ujar dia.
Saat sidang kemarin di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni masing-masing hukuman seumur hidup.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo? Begini Kata Mahfud MD
-
Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan
-
Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi
-
Rakyat Jangan Senang Dulu, Undang Undang Grasi Presiden Bakal Selamatkan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Begadang Demi Piala Dunia di Tengah Kesibukan, Masih Worth It?
-
House of Amartha Perusahaan Apa? Bisnis Thariq Halilintar yang Handle Pernikahan Justin Hubner
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar, Amy Qanita Akui Sempat Syok
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
4 Mix and Match Daily OOTD ala Giselle aespa untuk Hangout dan Ngopi Cantik
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR