Senin (13/2/2023) kemarin Ferdy Sambo divonis hukuman mati, putusan tersebut saat majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso memberi hukuman pidana terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo baru saja menerima vonis hukuman mati, tuntutan tersebut dibacakan majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Walau demikian vonis hukuman mati, Sambo dapat saja lepas dari hukuman pidana. Salah satunya dari undang-undang grasi presiden.
Grasi presiden tersebut tertuang atau telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: "Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung".
Dasar itu yang kemudian jadi atensi mantan hakim Asep Iwan Iriawan. Salah satu celah Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati selain grasi presiden, juga berpeluang di KUHP terbaru.
"Voni hukuman mati itu cuma alternatif, tiga tahun berjalan masuk KHUP baru," ucap Asep Iwan Iriawan, lansiran serang.suara.com, Selasa 14 Februari 2023, via Channel YouTube Metro TV.
"Jadi masyarakat jangan senang dulu atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo," cakapnya.
Asep Iwan Iriawan menerangkan, bahwa ia telah berulang kali menyampaikan di awal. "Kalau saya hakimnya saya matiin, ketika itu ada istilah pak Mahfud: Gerilya," ungkapnya.
Walau demikian sebut Asep, putusan tersebut tetap dihormati, "Majelis hakim menuruti kata hatinya," ungkap Asep.
Asep Iwan Iriawan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Khatolik Parahiyangan menerangkan, celah lolosnya pecatan Polri itu (Fery Sambo) bisa saja di 2025 mendatang.
Baca Juga: Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Usai Video Lawas Hotman Paris Beredar
"RKUHP yang baru berlaku di tahun 2025, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun," jelas Asep Iwan Iriawan.
Katanya lagi bisa saja Ferdy Sambo itu ajukan banding, "Anggaplah banding ditolak, katakan dikuatkan kasasi, atau menjalankan pelaksanaan PK (peninjauan kembali), pasti-pasti dilakukan (PK)," terang Asep.
Melansir dari serang.suara.com, Selasa (14/2/2023), bahwa vonis hukuman mati Sambo, majelis hakim sebut terbukti Sengaja Hilangkan Nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti sengaja menghilangkan nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat, hal itu jelas saat sidang 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penguatan itu melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J langsung diucapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat agenda sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Unsur dengan sengaja telah memenuhi," kata Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia
-
Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%