/
Selasa, 14 Februari 2023 | 08:28 WIB
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (SS)

Senin (13/2/2023) kemarin Ferdy Sambo divonis hukuman mati, putusan tersebut saat  majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso  memberi hukuman pidana terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo baru saja menerima vonis hukuman mati, tuntutan tersebut dibacakan majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Walau demikian vonis hukuman mati, Sambo dapat saja lepas dari hukuman pidana. Salah satunya dari undang-undang grasi presiden.

Grasi presiden tersebut tertuang atau telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: "Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung".

Dasar itu yang kemudian jadi atensi mantan hakim Asep Iwan Iriawan. Salah satu celah Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati selain grasi presiden, juga berpeluang di KUHP terbaru.

"Voni hukuman mati itu cuma alternatif, tiga tahun berjalan masuk KHUP baru," ucap Asep Iwan Iriawan, lansiran serang.suara.com, Selasa 14 Februari 2023, via Channel YouTube Metro TV.

Sidang Ferdy Sambo ; Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

"Jadi masyarakat jangan senang dulu atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo," cakapnya.

Asep Iwan Iriawan menerangkan, bahwa ia telah berulang kali menyampaikan di awal. "Kalau saya hakimnya saya matiin, ketika itu ada istilah pak Mahfud: Gerilya," ungkapnya.

Walau demikian sebut Asep, putusan tersebut tetap dihormati, "Majelis hakim menuruti kata hatinya," ungkap Asep. 

Asep Iwan Iriawan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Khatolik Parahiyangan menerangkan, celah lolosnya pecatan Polri itu (Fery Sambo) bisa saja di 2025 mendatang.

Baca Juga: Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Usai Video Lawas Hotman Paris Beredar

"RKUHP yang baru berlaku di tahun 2025, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun," jelas Asep Iwan Iriawan.

Putri Candrawathi (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Katanya lagi bisa saja Ferdy Sambo itu ajukan banding, "Anggaplah banding ditolak, katakan dikuatkan kasasi, atau menjalankan pelaksanaan PK (peninjauan kembali), pasti-pasti dilakukan (PK)," terang Asep.

Melansir dari serang.suara.com, Selasa (14/2/2023), bahwa vonis hukuman mati Sambo, majelis hakim sebut terbukti Sengaja Hilangkan Nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat.

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti sengaja menghilangkan nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat, hal itu jelas saat sidang 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penguatan itu melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J langsung diucapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat agenda sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Unsur dengan sengaja telah memenuhi," kata Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Salah satu alasan kuat dengan sengaja menghilangkan nyawa Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dengan menembak bawahannya itu.

"Salah satu bukti dengan menggunakan senpi jenis Glock dengan menggunakan sarung tangan," cakap Wahyu.

Unsur melakukan pembunuhan dengan memberi perintah, kali pertama kepada Ricky Rizal kemudian berakhir di tangan Richard Eliezer alias Bharada E, jabar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Selama persidangan pun Wahyu menerangkan lagi, dari sederet kesaksian Sambo semua dalam keadaan normal dan atau tidak sedang dalam kepribadian kurang sehat.

Itulah alasan kenapa majelis hakim menyebut bahwa Ferdy Sambo memenuhi unsur menghilangkan nyawa Brigadir J. [*]

Load More