/
Selasa, 14 Februari 2023 | 13:55 WIB
Kuat Maruf acungkan salam metal usai divonis 15 tahun penjara. (Suara.com/Rakha)

Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf memberikan salam metal ke arah jaksa penuntut umum (JPU) usai dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara

Momen tersebut terjadi usai Kuat Maruf dijatuhkan vonis dan berjalan keluar melewati JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Pantauan reporter Suara.com, setelah mantan supir Ferdy Sambo tersebut berbincang dengan penasihat hukumnya. Setelah itu, Kuat Maruf kemudian keluar lalu memberikan salam metal ke jaksa dengan tangan kanannya.

Kuat lalu keluar ruang sidang memakai rompi tahanan. Kepada para awak media, Kuat mengaku dia akan mengajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya.

"Saya akan banding," ucap Kuat.

Sebab merasa dirinya sama sekali tidak ikut-ikutan merencanakan pembunuhan terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri tersebut

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tegasnya.

Load More